Edmon dan Raja terpaksa menangÂgalkan jabatan elit yang disandangnya. Pasca pencopotan dari jabatan elit kepolisian, mereka kini menunggu kelanjuÂtan atas nasibnya sebagai Staf Ahli (Sahli) Kapolri.
Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi seusai evaluasi kinerja Polri tahun 2010 membeberkan, Edmon Ilyas yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Lampung dan Raja Erizman sebagai Direktur III Tipikor Bareskrim Mabes Polri sampai sejauh ini menyandang status terperiksa. Bahkan secara tegas, bekas Kapolda Riau tersebut menyatakan, pemeriksaan kedua bekas pejabat elit Polri itu sudah dilaksanakan kepolisian secara komprehensif.
Akan tetapi, Ito menolak meÂrinci hasil pemeriksaan terhadap keduanya. “Sudah, sudah dilakuÂkan semua,†ujarnya memberi tanggapan tentang pemeriksaan kedua bekas Direktur III Tipikor Bareskrim ini. Namun Ito tak mau membeberkan rincian pemeriksaÂan jajaran Divisi ProÂfesi dan Pengamanan (Div-ProÂpam) Polri terhadap kedua pati Polri tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa sejauh ini pemeriksaan keduanya bersifat internal. Ito pun menyaÂtakan, kedua pati yang berstatus terperiksa tersebut belum terbukti terlibat kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
Dia mengkategorikan, tindaÂkan kedua pati Polri yang sempat menangani kasus Gayus itu, tidak bisa serta-merta diklasifikasikan memenuhi unsur pidana. “Kalau tidak terbukti menerima sesuatu, tentu tidak bisa dikenakan pidana,†katanya.
Keterangan mengenai Edmon dan Raja juga meluncur dari Kepala Pusat Pengamanan InterÂnal (Kapus-Paminal) Polri BrigÂjen Budi Wiseso. Ketika diminÂtai konfirmasi, ia memastikan kedua jenderal yang dituding terlibat pembukaan blokir rekeÂning Rp 28 miliar atas nama Gayus Tambunan sama sekali beÂlum pernah menjalani persidangÂan kode etik kepolisian.
Budi yang disoal mengenai kapan sidang kode etik kepolisian terhadap kedua pati tersebut bakal digelar, menepis hal itu. Menurutnya, jajaran Paminal sampai saat ini belum menerima arahan maupun instruksi untuk menyusun anggota majelis sidang pelanggaran kode etik oleh Edmon dan Raja. “Belum, belum disidang,†katanya.
Sementara sumber di lingkungÂan Propam Polri memastikan, pada rangkaian pemeriksaan Divisi Propam, kedua pati yang berstatus terperiksa itu menepis semua tuduhan kalau mereka sempat kecipratan gelontoran uang saat menangani kasus pajak Gayus Tambunan.
Diinformasikan, Edmon secara tegas membantah tuduhan terÂpidana Kompol Arafat soal kucuran dana Rp 100 juta yang diberikan konsultan pajak RoberÂto Santonius berkat upayanya melimpahkan pembukaan blokir atas rekening Gayus pada pengÂgantinya, dalam hal ini Raja Erizman.
Demikian halnya Raja, kata sumber perwira di kepolisian ini, bekas Kapolres Depok tersebut menepis keterangan Sjahril DjoÂhan dan Haposan Hutagalung yaÂng menyebutnya pernah bersama-sama membahas besaran uang suap atas usaha membuka blokir rekening Gayus.
“Semua dibantah. Mereka mengaku tidak pernah menerima aliran dana dari Gayus,†katanya seraya menyangkal kalau pemeÂriksaan jajaran Propam Polri terhadap kedua pati kepolisian itu dilaksanakan sebatas basa-basi saja. “Tidak benar itu, kita profesional dan obyektif dalam menangani kasus ini,†katanya.
Menurut Kabareskrim, jika dalam pemeriksaan kode etik internal kepolisian tidak ditemuÂkan bukti pelanggaran etika profesi kepolisian, maka penangÂanan perkara kedua perwira tersebut secara pidana umum oleh jajaran Bareskrim Polri menemui kendala. “Kita berpedoman seÂjauh ini secara etika dan profesi tidak ada bukti,†ujarnya.
“Orang-orang Besar Tidak Pernah Diperiksaâ€
Dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Gayus menilai, proses penyeliÂdikan dan penyidikan yang dilakukan tim independen Polri hingga di tingkat kejaksaan mengenai Rp 28 milar dalam rekening Gayus di dua bank, tak mengungkap banyak hal.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Albertina Ho ini, pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) hanya berani menjerat sebatas orang-orang kecil seperti KomiÂsaris Polisi M Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Sumartini, dua penyidik BaresÂkrim Polri.
Padahal, menurut Buyung, Gayus sudah menyebutÂkan kemana saja aliran dana itu, termasuk ke para pejabat di Bareskrim Polri.
“Ternyata yang dijadikan terÂdakwa hanya orang kecil seperti AraÂfat dan Sri Sumartini, yang notabene hanya menerima sebaÂgian kecil dari aliran uang itu. Orang-orang besar tidak pernah diperiksa apalagi dijadikan tersangka,†lontar Buyung.
Begitu pula mengenai aliran dana yang diterima Gayus dari berbagai perusahaan. Buyung mengatakan, Gayus telah memÂbeberkan semua hal yang dia ketahui tentang keganjilan dalam beberapa perkara pajak di DirekÂtorat Jenderal Pajak.
“Entah mengÂÂapa penyidik hanya berani menyidik perkara permohonan keberatan PT Surya Alam Tunggal. Padahal itu hanya perusahaan kecil dibanding perusaÂhaan lain yang telah diuraiÂkan terdakwa,†tegas advokat senior ini.
Buyung juga mempertanyaÂkan, mengapa hanya Gayus, Maruli Pandapotan Manurung dan HuÂmala Napitupulu yang dijadikan terdakwa dari Ditjen Pajak. “Padahal mereka bertiga boleh dibilang sebagai bawahan di Ditjen Pajak. Pejabat-pejabat teras di Ditjen Pajak tidak tersentuh hukum sama sekali,†tegasnya.
Minta Polri Terbuka Agar Masyarakat Tak Curiga
Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi meminta Mabes Polri tidak menutup-nutupi jika menggelar sidang kode etik dua jenderal yang terkait kasus Gayus Tambunan, Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman. Pasalnya, semakin ditutup-tutupi, maka Korps BhayangÂkara semakin jatuh citranya di mata masyarakat.
“Jangan ditutup-tutupi perÂkaÂra besar ini. Mentang-mentang yang terkena kasus pejabat tinggi kepolisian. Akan tetapi, jika kasusnya menyeret pejabat teri, mereka dengan leluasa membiarkannya,†katanya.
Andi mengharapkan Mabes Polri segera mengambil tindaÂkan tegas terhadap oknum pejabat tinggi kepolisian yang diduga terkena aliran duit dari Gayus. “Harus ambil tindakan tegas dong. Lakukan sidang kode etik itu secepatnya dan jangan ditunda-tunda lagi,†tegasnya.
Dia menduga, belum diÂgelarnya sidang kode etik terhadap Edmond dan Raja lantaran faktor internal Korps Bhayangkara yang masih ada perasaan <I>eweuh pakeweuh terhadap bekas atasannya dan teman satu instansi. “Kalau ini sampai terjadi, maka Polri masih lemah menyikapi para anggotanya dan pejabat tingÂginya yang terkena kasus,†imbuhnya.
Makanya, kembali Andi menegaskan agar Mabes Polri membawa kedua pejabat tinggi polri itu ke sidang kode etik pada kasus Gayus Tambunan. “Sidangnya semestinya terbuÂka, agar transparan atau dapat dilihat secara jelas oleh maÂsyarakat,†ujarnya.
Sehingga, masyarakat tidak menyikapinya dengan rasa curiga. “Saat ini masyarakat curiga kepada Polri. SeharusÂnya mereka bisa mempertimÂbangÂkan masalah ini dan kemuÂdian segera berbenah diri,†imbuhÂnya.
Politisi Golkar ini juga menyaranÂkan Korps BhayangÂkara supaya memperbaiki inÂternal lembaganya dengan menyingkirkan oknum-oknum yang terlibat mafia hukum dan peradilan.
Sudah Diperiksa Belum Disidang
Togar Manatar Sianipar, Ketua Bidang Pengkajian PP Polri
Hasil pemeriksaan internal kepolisian menyangkut dugaan pelanggaran kode etik oleh dua perwira tinggi (pati) Polri, Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman pada kasus mafia hukum belum memperoleh bukti kuat. Alhasil, rangkaian pemeriksaan keduaÂnya sampai sejauh ini tidak bisa diajukan ke sidang kode etik dan disiplin kepolisian.
Keterangan tentang hal ini disampaikan Ketua Bidang Pengkajian Persatuan PurnawiÂrawan (PP) Polri Komjen (Purn) Togar Manatar Sianipar. Kepada Rakyat Merdeka, bekas Kapolda Kaltim ini membeÂberkan, setelah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi dan Kadivpropam Irjen Budi Gunawan, ia mengÂaku mendapat informasi bahwa persidangan kode etik dan disiplin atas nama kedua petinggi Polri tersebut belum bisa dilaksanakan Mabes Polri.
Persoalannya, menurut dia, dari rangkaian pemeriksaan internal di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) kepoliÂsian, kedua bekas Direktur III Tindak Pidana Korupsi (Dir III Tipikor) Bareskrim yang diÂtuduh terlibat mafia hukum saat menangani kasus Gayus, belum terbukti bersalah. “Dugaan keterlibatan mereka baru sebatas dari keterangan saksi yang sudah jadi tersangka kasus ini. Bukti-bukti lainnya seperti petunjuk lainnya belum ada,†ujarnya.
Dengan asumsi hanya ada satu alat bukti berupa keterangÂan saksi, maka sesuai KUHAP Pasal 164, lanjut bekas KalakÂhar BNN ini, kedua pati tersebut belum bisa dianggap bersalah. Ditegaskannya, jika kurang dari dua alat bukti, maka seseorang belum bisa dikategorikan bersaÂlah atau dianggap melakukan tindak pidana. Atas hal tersebut, lanjutnya, kepolisian tidak bisa menyeret keduanya dalam sidang kode etik.
“Mereka sudah menjalani pemeriksaan internal di ProÂpam. Tapi informasi yang saya dapat belum ada sidang kode etik terhadap mereka, karena unsur pelanggarannya yang dilakukan keduanya sejauh ini tidak terbukti,†tuturnya.
Lebih jauh Togar mengharapÂkan, pencanangan proÂgram akselerasi transformaÂsi kultural dan revitalisasi Polri bisa diwujudkan. Hal ini semata ditujukan agar citra kepolisian terkait penaÂnganÂan kasus mafia hukum bisa dibenahi. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: