Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Tiga Kali Periksa Panitera Polisi Bidik Tersangka Baru

Dugaan Pemalsuan Putusan Hakim MK

Minggu, 26 Desember 2010, 03:02 WIB
Tiga Kali Periksa Panitera Polisi Bidik Tersangka Baru
Zainal Arifin Hoesein/IST
RMOL.Penanganan perkara dugaan pemalsuan salinan putusan dengan tersangka panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein masih bergulir di kepolisian. Untuk kali ketiga, tersangka diperiksa guna melengkapi berkas perkara. Polisi pun membidik kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penjelasan mengenai peme­riksaan tersangka (tsk) ini di­nyatakan Kabareskrim Polri Kom­jen Ito Sumardi. Disebut­kan, upaya kepolisian mengorek kete­rangan tersangka kembali dila­kukan untuk mengkonfir­masi duga­an keterlibatan pihak lain. “Juga untuk melengkapi ber­kas perkara dugaan pemalsu­an atas nama yang bersangku­tan,” ujar­ Ito.

Dari informasi yang dihimpun di kepolisian, Zainal diperiksa untuk ketiga kalinya dalam ka­pasitas sebagai tersangka pada Rabu (22/12).

Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula dari putusan MK mengenai konflik perebutan sisa suara antara caleg PPP Usman Tokan dan Ahmad Yani. Zainal menjadi tersangka karena diduga memalsukan salinan putusan tersebut.

Anthoni, kuasa hukum Usman M Tokan menyebutkan bahwa pihaknya juga telah dimintai keterangan penyidik. “Kami juga sudah cek ke kepolisian, ter­sang­ka sudah diperiksa tiga kali,” tu­tur­nya.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Zainal, pihaknya berharap kepolisian melanjutkan penyidikan kasus ini hingga menemukan tersangka lain. “Ada sejum­lah keganji­lan yang membuat kami meminta penyidik untuk terus mengem­bangkan pe­nyidi­kan kasus ini,” ujar Usman.

Ia mengaku, dari koordinasi dengan pihak kepolisian diper­oleh keterangan bahwa penaha­nan ter­hadap tersangka menemui ken­dala. Kendala utama atas hal ini dipicu adanya aturan, tindak pi­dana yang dilakukan tersangka hanya diancam hukuman mak­simal di bawah lima tahun pen­jara.

Hal itu, katanya, tidak menjadi permasalahan. Yang paling pen­ting, lanjutnya, pena­nganan ka­sus ini dilak­sana­kan secara benar dan tuntas. “Sa­ya mengap­resiasi sekali langkah  pe­nyidik dan kini kami menung­gu tindaklan­jutnya saja,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hu­kum Zainal, Andi M Asrun me­mastikan bahwa pihak­nya siap dalam menghadapi lapo­ran no­mor LP/396/VI/2010/BARES­KRIM yang diajukan kubu  Usman Tokan pada Juni 2010 ke Bareskrim Polri.

Sementara seteru Usman To­kan, anggota Komisi III DPR Achmad Yani menyatakan, diri­nya mematuhi aturan hukum yang dilaksanakan kepolisian. “Saya serahkan penanganan du­gaan tindak pidananya biar dise­lesaikan kepolisian,” ujarnya, seraya menambahkan, gugatan atas pelaksanaan hasil peng­hitung­an suara dalam pemilu legislatif di Sumatera Selatan hanya bisa diajukan partai, dalam hal ini PPP ke MK.

Yani pun menegaskan, dirinya sama sekali tidak tahu-menahu soal terjadinya dugaan pemalsuan surat putusan MK yang ditem­bus­kan ke KPUD Sumatera Selatan.

Latar belakang kasus ini, Usman Tokan membeberkan ketidakpuasan terhadap hasil pemilu legislatif Dapil I Sumsel yang mencatat total suara pe­rolehan PPP sebanyak 68.061 sua­ra. Dari total suara itu, Us­man berada di urutan pertama dengan perolehan suara 20.728. Sedangkan Ahmad Yani di posisi kedua dengan 17.709 suara.

Dalam perkembangannya, PPP mengajukan gugatan perselisihan hasil pileg kepada MK. Dasar gugatan dilandasi penilaian ada 12.951 suara PPP yang hilang. Da­lam gugatan ini juga dimo­hon­kan kepada MK, agar tambahan suara diberikan kepada Yani.

Dalam putusannya, MK me­nyim­pulkan hanya ada 10.417 suara hilang. Dalam putusannya juga, MK menolak mengabulkan permohonan agar suara itu dibe­rikan kepada Yani. Namun, dalam surat jawaban MK ke KPU No­mor 121/PAN.MK/VIII/2009 yang ditandatangani panitera Zainal Arifin, suara hilang itu dinyatakan milik Yani. Inilah yang membuat Zainal menjadi tersangka.

Minta Kasus Ini Diproses Tuntas

Didi Irawadi Syamsudin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsudin me­minta dugaan pemalsuan putu­san majelis hakim oleh panitera Mahkamah Konstitusi (MK) ini diproses hingga tuntas.

“Jika terbukti, ini adalah suatu pe­langgaran yang sangat berat. Ini mengindikasikan lemahnya pengawasan pimpinan Mahka­mah Konstitusi terhadap pani­teranya,” kata Didi.

Menurut Didi, pemberian sank­si tegas kepada panitera yang terbukti melakukan peme­rasan atau  menerima suap ha­rus­lah ditingkatkan. “Pembe­ri­an sanksi itu dapat berupa pe­mecatan dengan tidak hormat dan segera lakukan penahanan oleh kepolisian,” imbuhnya.

Didi membenarkan bahwa panitera menduduki posisi yang rawan kena suap. Soalnya, tu­gas panitera menjadi peng­hubu­ng antara pihak yang berperkara dengan para hakim. “Karena meng­gunakan kesempatan da­lam kesempitan itulah sering terjadi praktik suap yang me­ng­akibatkan berubahnya ke­putu­san hakim,” tegasnya.

Menurut dia, beberapa pani­tera yang terjerat kasus hukum seperti Zaenal Arifin Hoesein dan Makhfud membuat MK mesti berbenah. Salah satu yang perlu dilakukan adalah kerja­ sama dengan KPK. “De­ngan adanya kerjasama itu, peluang terjadinya korupsi jadi lebih kecil,” ujarnya.

Didi juga menganjurkan agar MK memperkuat kembali sis­tem pengendalian dan adminis­tra­si yudisial. “Selama ini ranah kerja panitera berhubungan dengan administrasi yudisial. Memperkuat sistem pengen­dalian yang menunjang, saya pikir bisa dijadikan bahan renungan MK,” tuturnya.

Politisi Demokrat ini pun mendesak kepolisian bergerak lebih cepat, sehingga tidak ada kesan kasus ini jalan di tempat. Dengan gerak cepat, kasus ini bisa segera bergulir ke tahap penuntutan.

Didi pun meminta Mahfud MD Cs memperbaiki sumber daya manusia di MK. Sehing­ga, tidak muncul lagi kasus seperti ini. “Tentunya masya­rakat tidak ingin Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga yang dihing­gapi mafia per­adilan,” ujarnya.

Semua Sama Di Mata Hukum

Andi W Syahputra, Sekretaris GOWA

Perselihan hasil penghi­tungan suara pada pemilu le­gislatif menyisakan problema. Gugatan atau ketidakpuasan atas hasil penghitungan suara hendaknya diselesaikan dengan cara arif dan bijaksana.

Menurut Sekretaris LSM GOWA Andi W Syahputra, kebijakan partai dan ke­dewa­saan kadernya dalam men­ja­lankan roda partai sangat me­nentukan kesuksesan agenda penegakan hukum. “Untuk itu, yang harus diingat adalah se­mua orang sama kedudu­kannya dalam hukum, tidak ada pe­ngecualian” katanya.

Andi menyayangkan, jika konflik antar kader partai ber­ujung pada persoalan hukum yang tak kunjung selesai. Ka­rena, lanjut dia, yang rugi lagi-lagi konstituen. Soalnya, ma­salah hukum mau tidak mau akan menyedot perhatian partai. “Itu bisa menguras energi partai,” tukas Andi.

Dikemukakan juga, masalah gugat-menggugat antar kader partai dengan sendirinya akan mengurangi kredibilitas partai di mata masyarakat. Celakanya, lanjut dia, hal ini bisa di­man­faatkan pihak lain atau mu­suh politik partai yang ka­dernya ber­masalah untuk meng­ker­dilkan atau membon­sai partai tersebut dalam kancah per­po­litikan nasional. “Masya­rakat saat ini bisa menilai kualitas dan kredibilitas partai yang baik. Sehingga, dengan munculnya konflik di internal par­tai, maka rasa percaya ma­s­ya­rakat akan berkurang,” tegasnya.

Menurut Andi, penyelesaian dengan cara yang arif telah di­atur dalam  Undang-Undang ten­tang Partai Politik, tepatnya dalam Pasal 32 mulai ayat 1 sam­pai ayat 5. Dalam aturan tersebut, konflik internal wajib diselesaikan oleh mahkamah in­ternal partai politik dalam wak­tu 60 hari.

“Pertama, per­seli­sihan partai politik wajib dise­lesaikan oleh internal parpol sebagaimana diatur dalam AD dan ART. Di ayat kedua, partai wajib mem­bentuk sebuah mah­kamah par­tai politik atau sebu­tan lain yang dibentuk oleh par­tai untuk me­nye­lesaikan kon­flik,” paparnya.

Ada pun susunan mah­ka­mahnya, lanjut dia,  diatur oleh pimpinan partai yang dilapor­kan kemudian pada kemen­terian terkait. Dalam Undang-Un­dang tersebut juga diatur pu­­tu­san mahkamah partai politik bersifat final dan meng­ikat se­cara internal dalam hal per­selisihan yang berkenaan de­ngan kepengurusan.

Bermula Dari Rebutan Kursi DPR

Konflik antara politisi PPP Usman Tokan dengan Achmad Yani telah mengantarkan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka.

Menurut Kabidpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto, penetapan status tersangka tidak bisa dilakukan serampangan oleh penyidik, karena harus melalui proses dan prosedur yang baku. “Harus ada bukti-bukti yang kuat,” tandasnya.

Salah satu bukti yang dipakai sebagai dasar penetapan ter­sangka adalah surat jawaban MK ke KPU Nomor 121/PAN.MK/VIII/2009 yang ditandatangani panitera MK Zainal Arifin. Da­lam surat tersebut diterangkan, suara hilang itu milik Ahmad Yani. Padahal, menurut Mar­woto, putusan MK tidak menya­takan begitu.

Ketua MK Mahfud MD me­milih menyerahkan kasus ter­sebut kepada kepolisian. “Ta­nya­­kan saja ke Bareskrim,” kata Mahfud.

Namun, Kubu Zainal merasa kasus ini janggal. Penjelasan me­ngenai kejanggalan ini, pernah disampaikan kuasa hukum Zai­nal, Andi M Asrun. Menurut Andi, langkah kepolisian tersebut keliru.

Pasalnya, substansi pene­tapan tersangka itu, menyangkut putu­san MK yang memiliki kekuatan hukum mengikat atau tidak dapat digugat. “Putusan MK itu bersifat mutlak,” tandas­nya.

Substansi persoalan dalam perkara ini, lanjut Andi, adalah surat MK yang disampaikan kepada KPU. Sesuai kelazi­man, tuturnya, Zainal yang men­jabat panitera MK dalam kasus ini, hanya menjalani tugas rutin menandatangani surat putusan MK yang di dalamnya juga berisi tandatangan Ketua serta Wakil Ketua MK. Seperti diketahui, Ketua MK Mahfud MD. Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.

“Bila surat tersebut bermasa­lah dan dijadikan dasar pelapo­ran, semesti­nya kepolisian juga memeriksa atasan Zainal. Soal­nya, sebagai panitera, klien saya hanya menjelaskan amar putu­san sesuai petunjuk atasan­nya,” bela Andi.

Menurut dia, mekanisme pe­ner­bitan surat putusan di MK melalui pembahasan dalam rapat permusyawaratan hakim. Lanta­ran itu, lagi-lagi ia menyatakan heran atas sikap kepolisian yang hanya menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Zainal hanya menjelaskan, sesuai amar putu­san. Dia hanya menjalankan tugas,” tandas Andi.

Prinsipnya, ucap Andi, surat tentang pelaksanaan putusan MK yang berkode 121/PAN.MK/VIII/2009, terbit atas dasar pertanyaan KPU yang men­yo­al penanganan sengketa suara pemilihan umum legislatif (pi­leg) dua caleg PPP, yakni Usman To­kan dan Ahmad Yani dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA