Reformasi Polri: Pengawal Ketertiban Sipil, Bukan Tentara Kehidupan Sipil

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/teuku-gandawan-xasir-5'>TEUKU GANDAWAN XASIR*</a>
OLEH: TEUKU GANDAWAN XASIR*
  • Selasa, 24 Februari 2026, 11:11 WIB
Reformasi Polri: Pengawal Ketertiban Sipil, Bukan Tentara Kehidupan Sipil
Ilustrasi Polri. (Foto: Istimewa)
PADA awal lahirnya kehidupan sipil modern, polisi dibentuk bukan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai penjaga keteraturan bersama. Dalam masyarakat yang meninggalkan hukum rimba dan memilih hukum tertulis, diperlukan institusi yang memastikan bahwa kebebasan setiap orang berhenti di batas kebebasan orang lain. Dari sinilah fungsi polisi bertumbuh: menjaga ketertiban sipil agar kehidupan bersama dapat berlangsung tanpa kekerasan dan tanpa dominasi.

Hukum pidana menetapkan batas tentang perbuatan apa yang mengganggu kepentingan umum dan karenanya dilarang. Hukum acara pidana memastikan bahwa penegakan larangan tersebut dilakukan secara sah, terukur, dan tidak sewenang-wenang. Ia melindungi masyarakat dari kejahatan, sekaligus melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan. Di titik inilah esensi polisi dalam negara hukum berdiri: menegakkan hukum pidana melalui mekanisme hukum acara pidana dengan menjunjung due process of law.

Polisi bukan hakim yang memutus bersalah, bukan algojo yang menghukum di tempat, dan bukan instrumen politik yang membungkam perbedaan. Polisi adalah aparat sipil penegak hukum. Identitas “sipil” inilah yang membedakannya secara mendasar dari tentara.

Tentara dididik untuk menghadapi musuh. Polisi dididik untuk melindungi warga. Tentara beroperasi dalam paradigma pertahanan negara terhadap ancaman eksternal. Polisi bekerja dalam paradigma pelayanan hukum terhadap masyarakatnya sendiri. Karena itu, dalam kehidupan demokratis, Polri bukan dan tidak boleh menjadi tentara kehidupan sipil.

Ketika pendekatan keamanan terhadap warga menggunakan paradigma “musuh”, di situlah jarak antara polisi dan rakyat mulai melebar. Publik tidak boleh diposisikan sebagai ancaman yang harus ditertibkan secara represif hanya karena mereka berkumpul, bersuara, atau mengkritik. Yang perlu ditertibkan adalah individu atau sekelompok orang yang melakukan pelanggaran hukum dan menciptakan ketidakteraturan—bukan masyarakat sebagai entitas kolektif.

Demonstrasi, misalnya, adalah bagian sah dari ekspresi dalam negara demokrasi. Ia merupakan mekanisme koreksi sosial dan politik. Demonstrasi bukan ancaman ketertiban sipil selama dilakukan secara damai. Ia justru bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

Yang menjadi objek penertiban adalah tindakan anarkis-perusakan, pembakaran, penyerangan, atau kekerasan terhadap orang dan fasilitas umum. Bahkan jika sebuah demonstrasi dirancang oleh pihak tertentu untuk berujung anarki, atau digeser oleh provokator menjadi kerusuhan, tetap yang harus ditindak adalah unsur anarkinya, bukan hak berdemonstrasinya. Prinsip ini krusial: memisahkan hak konstitusional dari pelanggaran hukum.

Pendekatan represif yang menyamaratakan massa sebagai ancaman hanya akan memperkuat ketidakpercayaan publik. Sebaliknya, pendekatan profesional yang berbasis identifikasi pelanggaran spesifik akan memperlihatkan bahwa polisi bekerja untuk melindungi hak semua pihak—baik yang berdemo maupun yang tidak.

Reformasi 1998 sesungguhnya memberi mandat jelas: Polri kembali menjadi aparat sipil dalam negara demokrasi. Pemisahan dari militer bukan sekadar administratif, melainkan filosofis. Polri tidak lagi berada dalam logika peperangan, tetapi dalam logika pelayanan hukum.

Dalam konteks inilah fungsi preventif dan preemtif menjadi lebih penting daripada sekadar represif. Polisi berhasil bukan ketika banyak melakukan pembubaran, melainkan ketika mampu mencegah eskalasi. Polisi sukses bukan ketika ramai melakukan penangkapan, melainkan ketika pelanggaran hukum berkurang karena edukasi, komunikasi, dan pencegahan berjalan efektif.

Korban pelanggaran tertib sipil juga tidak boleh lagi dipersalahkan karena membela diri atau saling menolong, kecuali jika tindakan tersebut berubah menjadi berlebihan seperti main hakim sendiri padahal ruang untuk tidak melakukannya terbuka. Membela diri adalah prinsip hukum universal. 

Bahkan aparat kepolisian dibenarkan melumpuhkan hingga menembak mati pelaku kejahatan apabila pelaku dalam posisi membahayakan keselamatan aparat atau publik. Prinsip proporsionalitas dan kebutuhan berlaku adil—baik bagi warga maupun aparat. Kepercayaan publik tumbuh ketika hukum ditegakkan secara konsisten dan proporsional.

Namun konsistensi itu juga menuntut fokus kelembagaan. Polri memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas menurut undang-undang: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ketika institusi ini terlibat jauh dalam kegiatan administratif atau teknis yang bukan domain penegakan hukum dan keamanan, fokusnya menjadi kabur.

Pelibatan aparat dalam pengurusan dan pengawasan program-program administratif tertentu yang bukan berkaitan langsung dengan keamanan dan penegakan hukum-termasuk pengelolaan teknis program seperti SPPG-adalah contoh bagaimana energi organisasi dapat terserap keluar dari mandat inti. Demikian pula ketika aparat terlalu dalam masuk ke ranah manajerial sektor sipil yang sejatinya merupakan tanggung jawab kementerian teknis.

Masalahnya bukan pada niat membantu, tetapi pada prinsip batas kewenangan. Profesionalisme lahir dari konsistensi pada mandat. Ketika Polri mengambil terlalu banyak peran, risiko pengaburan fungsi dan persepsi perluasan kekuasaan menjadi nyata. Padahal dalam negara demokrasi, pembagian fungsi antar lembaga adalah fondasi checks and balances.

Mengapa ini problematik? Karena setiap institusi negara dibentuk dengan mandat spesifik. Profesionalisme lahir dari fokus. Ketika Polri masuk terlalu jauh ke ranah administratif non-keamanan, terjadi tiga risiko sekaligus.

Pertama, terjadi pengaburan fungsi. Publik menjadi sulit membedakan mana peran polisi sebagai penegak hukum dan mana peran sebagai pelaksana teknis kebijakan lain. Kedua, terjadi pemborosan sumber daya. Energi, anggaran, dan perhatian yang seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas penyidikan, penguatan forensik, modernisasi teknologi keamanan, dan pendidikan etika aparat justru terpecah. Ketiga, muncul persepsi perluasan kekuasaan yang tidak perlu, yang pada akhirnya bisa menggerus kepercayaan publik.

Polri tidak perlu membuktikan eksistensinya dengan memperluas wilayah kerja. Justru sebaliknya, kehormatan institusi akan semakin tinggi ketika ia tegas menjaga batas kewenangannya. Polisi yang profesional adalah polisi yang tahu apa yang harus dikerjakan dan apa yang bukan tugasnya.

Polri tidak perlu menjadi institusi serba bisa. Ia perlu menjadi institusi yang unggul di bidangnya sendiri. Pendidikan hukum pidana dan hukum acara pidana harus diperkuat. Integritas penyidikan harus ditingkatkan. Transparansi prosedur harus dijaga. Teknologi harus dimanfaatkan untuk pembuktian ilmiah dan pencegahan presisi, bukan sekadar pengawasan masif tanpa akuntabilitas.

Bayangkan Indonesia dengan ketertiban sipil yang matang: demonstrasi berjalan damai dan difasilitasi dengan pengamanan humanis; pelanggaran lalu lintas menurun karena disiplin masyarakat; ruang publik aman tanpa intimidasi; kritik terhadap pejabat tidak dikriminalisasi; korban merasa dilindungi; investor percaya pada kepastian hukum. Dalam kondisi demikian, polisi hadir sebagai penjaga yang menenangkan, bukan bayangan yang menakutkan.

Polisi yang kuat bukan polisi yang memandang rakyat sebagai potensi ancaman. Polisi yang kuat adalah polisi yang dipercaya rakyat. Kepercayaan tidak lahir dari ketakutan, tetapi dari keadilan. Inilah esensi reformasi yang sesungguhnya: Polri sebagai pengawal ketertiban sipil, bukan tentara kehidupan sipil. Yang ditertibkan adalah pelanggaran hukumnya, bukan kebebasannya. Yang ditegakkan adalah aturan, bukan kehendak kekuasaan. Yang dijaga adalah keseimbangan antara keamanan dan hak asasi.

Polisi yang besar bukan polisi yang hadir di semua lini kehidupan, melainkan polisi yang membuat masyarakat mampu hidup tertib tanpa ketergantungan berlebihan pada aparat. Inilah saatnya mayoritas anggota Polri kembali merenungkan sumpah dan kehormatan profesinya. Tugas utama bukan memperluas pengaruh, melainkan memperdalam integritas. Bukan mengambil alih peran lembaga lain, melainkan menyempurnakan fungsi sendiri.

Polri juga harus berdiri sebagai institusi yang bersih. Lembaga negara, bukan lembaga tempat memperkaya diri. Kepolisian wajib menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta ekonomi ilegal. Integritas bukan aksesori, melainkan fondasi keberadaan Polri.

Ketika Polri teguh pada esensi ini-sipil, profesional, proporsional, dan berbasis hukum-maka demokrasi Indonesia akan semakin dewasa. Dan di situlah kehormatan Bhayangkara menemukan maknanya yang paling mendalam: melindungi segenap warga, bukan menaklukkan mereka seperti tentara menaklukkan musuhnya.rmol news logo article


Penulis adalah Ketua Bidang Kebijakan Nasional IA-ITB dan Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi, konsentrasi Komunikasi Krisis, Universitas Pancasila.

EDITOR: AHMAD ALFIAN
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA