Pencucian uang Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan itu kasusnya sudah nyata, ada uangnya dan ada pelakunya. Tinggal ditangkap dan diperiksa maka selesai masalah. Tangkap itu semua orang orang kementerian keuangan yang terlibat. Mengapa dibiarkan berkeliaran?
Ratusan orang di Kementerian Keuangan yang terlibat skandal ini sudah diketahui nama dan alamat rumahnya. Uangnya pun sudah diketahui berapa yang dicuci masing masing orang. Apalagi yang ditunggu?
Padahal uang seperak di bank itu ada pemilikmya, jangankan uang Rp 349 triliun, masa tidak ada pemiliknya!
Semua orang yang terlibat kejahatan keuangan kepada negara ini harus ditangkap. Mereka adalah musuh negara. Uang kotor mereka dapat mereka gunakan untuk menghancurkan ekonomi, menggulingkan pemerintahan yang sah, dan bahkan bisa membubarkan negara.
Oleh karenanya, Presiden Jokowi agar menempatkan kasus pencucian uang terbesar di dunia ini sebagai keadaan darurat kejahatan keuangan. Presiden Jokowi agar segera :
1. Membekukan sementara lembaga Kementerian Keuangan yang telah melakukan kejahatan keuangan secara sistematis dan massif.
2. Menerbitkan surat perintah kepada Kepala Kepolisian dan Kepala Kejaksaan RI untuk menangkap seluruh pelaku pecucian uang di Kementerian Keuangan.
3. Sita seluruh kekayaan para bandit keuangan Indonesia di dalam dan di luar negeri dengan perjanjian MLA dan UU ratifikasi MLA.
Pemerintah agar tidak membuang buang waktu, menghabiskan anggaran negara, serta menyibukkan pejabat negara, dengan membentuk satgas lucu lucuan.
Pemerintah agar fokus memberantas kejahatan keuangan dan pencucian uang yang telah membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.
BERITA TERKAIT: