Pernyataan tersebut menunjukkan ada pemahaman yang masih terasa dangkal terhadap konstitusi, terutama mengenai Pasal 33 UUD 1945 yang ia kutip. Selain itu, ia juga tampak tidak memahami substansi Undang-Undang Anti-Monopoli maupun persoalan nyata dalam penyaluran barang subsidi yang selama ini terjadi di lapangan.
Ia tidak memahami bahwa koperasi dipentingkan karena merupakan bentuk perusahaan yang paling sesuai dengan prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita. Melalui koperasi, kepemilikan dan pengendalian perusahaan berada secara langsung di tangan masyarakat, dijalankan secara demokratis, dari, oleh, dan untuk anggota masyarakat itu sendiri.
Feri juga tampaknya tidak memahami bahwa Undang-Undang Anti Monopoli, khususnya Pasal 50 dan Pasal 51, memberikan pengecualian (eksepsi) kepada koperasi untuk mengelola atau memonopoli sektor ekonomi tertentu. Landasan filosofisnya jelas, yaitu karena koperasi merupakan organisasi ekonomi yang memungkinkan adanya kontrol demokratis oleh masyarakat sekaligus menciptakan distribusi pendapatan dan kekayaan kepada masyarakat secara inheren melalui sistem kelembagaannya.
Saudara Feri Amsari juga tampaknya belum menguasai persoalan yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Selama puluhan tahun, penyaluran barang subsidi mengalami berbagai penyimpangan, mulai dari harga yang tidak sesuai ketetapan pemerintah, pemalsuan barang, hingga berbagai praktik lain yang merugikan masyarakat. Salah satu contohnya adalah gas melon subsidi 3 kilogram yang selama ini dikuasai oleh jalur distribusi swasta kapitalistik dan hampir tidak pernah dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu maksimal Rp16.000 per tabung.
Saudara Feri, perlu diketahui bahwa selama puluhan tahun harga gas melon subsidi 3 kilogram tidak pernah benar-benar dijual sesuai ketentuan pemerintah. Di berbagai daerah, harganya berkisar antara Rp19.000 hingga Rp35.000 per tabung. Jika diambil rata-rata Rp25.000 per tabung, maka terdapat selisih sekitar Rp9.000 dari harga yang seharusnya. Dengan jumlah penyaluran sekitar 3 miliar tabung per tahun, maka terdapat potensi selisih mencapai sekitar Rp27 triliun setiap tahun.
Artinya, masyarakat miskin yang semestinya memperoleh manfaat dari subsidi tersebut justru diperas oleh mafia distribusi. Padahal, mereka sebenarnya sudah memperoleh margin sekitar Rp5.000 per tabung dari penyaluran barang subsidi tersebut, mengingat harga dari produsen, yaitu Pertamina, hanya sekitar Rp11.000 per tabung.
Dari gas melon subsidi saja, rakyat yang seharusnya terbantu justru kehilangan sekitar Rp27 triliun setiap tahun. Jika ditambah dengan berbagai barang subsidi lainnya seperti pupuk bersubsidi, benih bersubsidi, MinyaKita, beras SPHP, dan berbagai program subsidi lainnya, maka nilainya dapat mencapai ratusan triliun rupiah. Inilah salah satu alasan mengapa masyarakat miskin tetap miskin dan daya beli mereka tidak pernah meningkat secara signifikan.
Melalui KDKMP, kondisi tersebut akan dirombak. Sebab, apabila jalur distribusi tetap menggunakan mekanisme lama yang didominasi perusahaan swasta, maka rakyat yang seharusnya memperoleh manfaat justru akan terus menjadi pihak yang dirugikan.
Bung Feri, secara teoritis terdapat tiga pilihan kelembagaan dalam sistem distribusi barang, yaitu melalui birokrasi pemerintah, perusahaan swasta, atau organisasi ekonomi demokratis berupa koperasi. Masing-masing pilihan memiliki konsekuensi yang berbeda.
Apabila distribusi dilakukan melalui birokrasi pemerintah, persoalan yang sering muncul adalah prosedur yang panjang, biaya administrasi yang tinggi, serta fleksibilitas yang rendah. Akibatnya, penyaluran menjadi kurang efektif, sementara pengawasannya juga tidak mudah karena kewenangan terkonsentrasi pada birokrasi.
Sebaliknya, apabila distribusi dilakukan melalui perusahaan swasta seperti selama ini, persoalannya terletak pada motif utama perusahaan yang berorientasi pada keuntungan. Akibatnya, barang subsidi cenderung dikomersialkan. Bahkan, dorongan mencari keuntungan tersebut dapat menciptakan moral hazard berupa penimbunan barang, penciptaan kelangkaan, pemalsuan, serta berbagai bentuk penyimpangan lainnya.
Di sinilah mengapa KDKMP yang akan dibangun secara masif di seluruh desa dan kelurahan menjadi penting untuk menggantikan jalur distribusi yang bersifat kapitalistik tersebut. Dalam koperasi, pemilik sekaligus penerima manfaat adalah orang yang sama. Tujuan koperasi bukan memaksimumkan laba, melainkan memaksimumkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, penyaluran barang subsidi dapat berlangsung tepat harga, tepat kualitas, dan tepat sasaran karena seluruh prosesnya berada dalam kendali masyarakat secara langsung dan demokratis. Bahkan, efisiensi biaya distribusi yang selama ini menjadi keuntungan para perantara akan menjadi tambahan pendapatan koperasi yang pada akhirnya dinikmati kembali oleh masyarakat. Hal ini dimungkinkan karena seluruh hasil usaha koperasi pada prinsipnya dikembalikan kepada para anggotanya.
Oleh karena itu, apabila pemerintah memilih koperasi sebagai saluran distribusi barang subsidi, pilihan tersebut bukanlah keputusan yang lahir tanpa dasar. Kebijakan ini memiliki legitimasi teoritis dalam ekonomi publik, memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 33 UUD 1945, serta memperoleh dukungan dari perkembangan teori kelembagaan modern.
Sebagai informasi, pada Agustus atau September 2026 Presiden dijadwalkan akan meluncurkan operasional sekitar 20.000 KDKMP. Diharapkan masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari sistem penyaluran barang-barang subsidi tersebut sehingga aliran manfaat ekonomi yang selama ini dinikmati oleh mafia distribusi dapat beralih kepada masyarakat.
Bung Feri, saya merasakan bahwa upaya menggagalkan pembangunan KDKMP ini mendapat banyak hambatan dari berbagai pihak. Anda tentu memahami bahwa praktik patronase dan kongkalikong dalam dunia bisnis yang selama ini hanya menguntungkan segelintir elite telah mengakar sejak lama di republik ini. Kondisi tersebut harus kita lawan dan kita berantas bersama.
Semoga Bung Feri tetap kritis, namun ke depan semakin analitis, berbasis fakta, dan komprehensif dalam menyampaikan kritik maupun masukan.
Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
BERITA TERKAIT: