Dalam konteks formal, maka demokrasi elektoral telah terpenuhi. Namun, sejarah peradaban mengajarkan bahwa keputusan di ruang sidang terhormat, tidak selalu berbanding lurus dengan kebenaran dan keadilan konstitusional. Tanpa rem dan penyeimbang, kekuasaan rentan tergelincir menjadi tirani minoritas atas hak publik.
Titik penyeimbangnya terletak pada peran Mahkamah Konstitusi (MK), yang krusial sebagai arsitek keseimbangan negara (
state equilibrium). Sejatinya, MK bertindak sebagai katup pengaman (
safety valve), memastikan agar bahtera bernegara, tidak oleng akibat kehilangan mekanisme pengawasan (
checks and balances).
Mencegah Otoritarianisme
Postulat klasik, Lord Acton (1907) menegaskan: "
power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely" -kekuasaan cenderung menyalahgunakan, dan kekuasaan absolut pasti menyalahgunakan secara mutlak.
Sebelum era Reformasi 1998, sistem tatan negara bersifat
executive heavy. Pasal-pasal UUD 1945, masih ambigu dan multitafsir dimonopoli penafsiran hukum oleh penguasa tunggal, demi melanggengkan kekuasaan otoriter.
Lalu, datang krisis 1998, melahirkan Reformasi, dengan titik tekan Amandemen UUD 1945. Supremasi konstitusi atau nomokrasi, menjadi doktrin utama. Kelahiran MK, merujuk K.C. Wheare (1966), dimana pemisahan kekuasaan antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif harus disempurnakan dengan mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi secara setara.
Penjaga KonstitusiDesain awalnya (
Kelsenian Blueprint), MK dibentuk murni sebagai
negative legislator. Terbatas pada pembatalan atau penghapusan pasal undang-undang, yang terbukti menabrak UUD 1945. Pada praktik peradilan, membatalkan sebuah pasal secara murni, menimbulkan masalah baru yang tidak kalah berbahaya: kekosongan hukum (
rechtsvacuum).
Jika sebuah pasal hukum dibatalkan, tanpa ada aturan pengganti, publik dan aparat penegak hukum akan kehilangan pijakan, pada akhirnya memicu kekacauan dan ketidakpastian hukum. Sehingga, MK bertransformasi menjadi
positive legislator terbatas, melahirkan terobosan amar putusan bersyarat -
conditionally constitutional atau -
conditionally unconstitutional.
Melalui amar tersebu, MK menetapkan penafsiran baru atas suatu pasal, agar pasal tersebut tetap berlaku dan bernilai konstitusional tanpa memicu kekosongan hukum. Dimana, selaras dengan teori
moral reading dan doktrin
The Living Constitution Ronald Dworkin (1996).
Konstitusi tidak dibiarkan, menjadi bongkahan teks kaku. Melalui penafsiran konstitusional yang dinamis, MK membuat UUD 1945 tetap bernapas, hidup, dan akomodatif terhadap perkembangan zaman, tanpa harus selalu melakukan perubahan pasal secara formal.
Benteng Kebijakan HukumSering timbul anggapan, MK tidak boleh mencampuri
open legal policy -kewenangan bebas DPR dan Pemerintah menentukan pilihan kebijakan hukum yang tidak diatur secara eksplisit dalam UUD 1945.
Kewenangan pembentuk undang-undang, bukan tanpa batas. Terlebih bila, (i) bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas, (ii) menimbulkan ketidakadilan intoleran (
intolerable injustice), dan (iii) mengandung penyalahgunaan wewenang (
abuse of power).
Perlu upaya merawat MK, agar tetap memiliki keberpihakan pada kepentingan publik. Potensi
conflict of interest, adanya dominasi porsi politik atas integritas yang terkait netralitas, perlu terus dijaga bersama. Sehingga, putusan yang dilahirkan MK, menjadi harapan untuk menjaga agar roda kehidupan bernegara tetap berada pada rel keadilan substantif.
Ketika dinamika politik di parlemen berpotensi mengabaikan keadilan rakyat, kehadiran MK menjadi pemecah kebuntuan (
deadlock breaker). Prinsip ketaatan pada supremasi hukum, sejatinya berpusat atas penghormatan etika dan moral publik, bukan pada modal kekuasaan.
Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
BERITA TERKAIT: