Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tunda Pemilu dan Pj Presiden

OLEH: TONY ROSYID

Kamis, 09 Maret 2023, 08:26 WIB
Tunda Pemilu dan Pj Presiden
Tony Rosyid/Net
JABATAN kepala daerah itu lima tahun. Ketika pemilu ditunda 2024, maka ada 271 kepala daerah harus berhenti dan diganti dengan Penjabat atau Pj. Orang suka salah sebut jadi Pelaksana Tugas atau Plt. Yang benar, sesuai istilah undang-undang, itu Pj.

Tahun 2022, ada 101 kepala daerah yang habis masa periodenya. Termasuk Anies Rasyid Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. Tahun 2023, ada 170 kepala daerah yang selesai masa tugasnya. Total 271. Mereka diberhentikan oleh undang-undang dan digantikan oleh Pj.

Pj ditunjuk oleh Mendagri Tito Karnavian. Untuk Pj Gubernur harus eselon 1, setingkat dirjen. Untuk bupati dan walikota bisa eselon 2 setingkat direktur.

Gratis tidak untuk jadi Pj kepala daerah? Sesuai aturan, ya gratis. Praktiknya, ya kita enggak tahu. Di belakang layar, seringkali ada layar. Itulah yang disebut dramaturgi. KPK harus awasi nih.

Bagaimana dengan nasib kepala negara jika pemilu diundur? Ini berandai-andai saja. Karena ada yang ngebet, kebelet, dan sangat ngotot supaya pemilu diundur. Banyak drama, banyak aktor, banyak modus. Negara gaduh terus, enggak berhenti.

Apa presiden harus dihentikan setelah masa tugas lima tahun selesai, lalu ada Pj? Demi asas keadilan, ya harus berhenti. Masa tugas selesai, waktunya lima tahun sudah habis. Ini undang-undang dasar.

Siapa yang akan menggantikan kekosongan posisi presiden? Ya Pj Presiden. Seperti para kepala daerah. Kalau ada Pj Bupati, Pj Gubernur, maka ada Pj Presiden.

Dengan catatan, kalau oknum yang berupaya keras untuk tunda pemilu itu berhasil. Itu juga kalau tidak terjadi chaos, dan jadwal pemilu justru malah bisa dimajukan tahun 2023.

Siapa yang menunjuk dan ditunjuk jadi Pj presiden? Nah, ini yang repot. Jangan sampai MPR ambil alih. Itu namanya sidang MPR. Repot lagi kalau anggota MPR-nya juga Pj.

Bagaimana juga dengan anggota DPR, DPRD, dan DPD? Ya harus Pj juga. Masa bakti habis, ganti dengan Pj. Jadi, kalau sukses tunda pemilu, maka presiden dan semua anggota DPR, DPRD, dan DPD harus Pj. Mereka pejabat sementara, sampai terpilih presiden baru, juga anggota DPR, DPRD, dan DPD yang baru.

Kita bisa bayangkan jika ada Pj Presiden, Pj anggota DPR, DPRD, dan DPD, ini seru. Negara ini menjadi negara Pj. Apalagi kalau ditunda pemilunya seumur hidup?  Makin seru lagi.

Pj Presiden harus beda dengan presiden pilihan rakyat. Pj presiden tidak boleh membuat UU, tidak boleh mengeluarkan Keppres, Perppu, dan sejenisnya. Pj Presiden tidak boleh juga mengeluarkan instruksi perang, dan seterusnya. Kira-kira kacau enggak negara ini?

Undang-undang telah membatasi Pj kepala daerah melakukan mutasi terhadap anak buahnya, kecuali atas izin mendagri. Eh, izin mendagri sejak awal sudah dikeluarin. Diizinkan! Lalu, apa gunanya batasan undang-undang itu ya? Kata "kecuali" mestinya dimaknai "darurat". Bukan diobral. Tapi, ya sudahlah. Situasinya memang lagi seperti itu.

Para aktor yang menginginkan tunda pemilu, baik aktor intelektual yang selalu bersembunyi dan pura-pura menentang, dan aktor lapangannya yang lebih jujur dan vulgar, mereka enggak paham risiko sosial-politik dan potensi chaos.

Yang mereka tahu bagaimana cara melanggengkan kekuasaan dan jabatan. Mengabadikan akses untuk menikmati kekayaan negara. Itu saja yang ada di kepala mereka. Bodo amat dengan semua yang akan terjadi. Hancur hancur deh negara ini. rmol news logo article

Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA