Di tengah euforia tersebut, negara seolah sedang membangun sebuah mesin raksasa yang menjanjikan akselerasi pertumbuhan. Namun, di balik ambisi itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah fondasi hukumnya cukup kokoh untuk menopang konsentrasi kekuasaan ekonomi sebesar itu?
Transformasi kelembagaan yang diarsiteki melalui regulasi terbaru mengenai Perubahan atas Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara serta Peraturan Pemerintah tentang Organisasi dan Tata Kelola Danantara menempatkan entitas ini sebagai superholding investasi yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Kendati dikemas dalam retorika modernisasi tata kelola ala Temasek atau Government Pension Fund Global Norwegia, pembentukan institusi sui generis ini menyimpan problematik dogmatik hukum yang fundamental. Di balik ambisi mengonsolidasikan aset dalam skala sangat besar demi memicu pertumbuhan ekonomi makro, terdapat kecenderungan penyederhanaan fungsi negara dalam pengelolaan aset strategis yang berpotensi mereduksi makna penguasaan negara, memperlebar ruang tafsir mengenai batas keuangan negara, serta melemahkan efektivitas sistem check and balances dalam tata negara Indonesia.
Pondasi utama yang harus diuji secara rigid adalah keselarasan model superholding Danantara dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Doktrin Hak Menguasai Negara yang telah ditafsirkan secara konsisten oleh Mahkamah Konstitusi, salah satunya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, menegaskan bahwa mandat tersebut mencakup lima fungsi utama: kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan.
Struktur Danantara yang memisahkan fungsi regulator pada Badan Pengatur BUMN dan mengalihkan mayoritas saham seri B kepada entitas pengelola komersial berpotensi mempersempit peran negara pada fungsi komersialisasi melalui perolehan capital gain dan dividen. Dalam kondisi di mana cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikelola dengan logika korporasi tanpa penguatan kendali publik yang memadai, arah pergeseran menuju pola corporate state menjadi risiko yang nyata dalam kerangka kedaulatan ekonomi rakyat.
Anomali hukum berikutnya terletak pada status kelembagaan Danantara yang berada di luar struktur kementerian konvensional, namun memegang kendali atas kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam konstruksi hukum positif Indonesia, pemisahan kekayaan negara untuk penyertaan modal pada BUMN tidak menghilangkan karakter publiknya. Yurisprudensi hukum pidana Indonesia secara konsisten menegaskan bahwa doktrin corporate veil tidak dapat digunakan untuk meniadakan tanggung jawab atas kerugian yang berdampak pada keuangan negara.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 40 K/Pid.Sus/2018, yang diperkuat oleh praktik peradilan tindak pidana korupsi, menegaskan bahwa modal BUMN yang bersumber dari kekayaan negara tetap termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Dalam konteks ini, upaya mengadopsi fleksibilitas korporasi multinasional berpotensi menimbulkan ketegangan normatif dengan rezim hukum keuangan negara dan hukum pidana korupsi, yang pada gilirannya menciptakan risiko ketidakpastian hukum sekaligus membuka ruang moral hazard dalam pengelolaan investasi negara.
Dari perspektif hukum tata negara, desain pengawasan Danantara menunjukkan persoalan serius. Mekanisme pengawasan yang bersifat internal melalui Dewan Pengawas yang diisi oleh pejabat eksekutif aktif dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan dengan kontrol eksternal yang terbatas. Ketiadaan keterlibatan substantif Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengawasan operasional, serta kemungkinan pembatasan akses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, menimbulkan persoalan terhadap prinsip akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945.
Apabila audit atas pengelolaan aset direduksi hanya pada mekanisme tertentu berdasarkan permintaan, dengan argumentasi transformasi aset menjadi portofolio investasi, maka transparansi pengelolaan keuangan negara berada dalam posisi yang rentan. Padahal, setiap penggunaan kekayaan negara yang bersumber dari rakyat menuntut pertanggungjawaban terbuka melalui mekanisme konstitusional yang utuh.
Konsekuensi lanjutan dari integrasi vertikal dan konsolidasi BUMN di bawah satu entitas juga menyentuh ranah hukum persaingan usaha. Kebijakan rasionalisasi yang berujung pada penyederhanaan jumlah entitas BUMN berpotensi membentuk struktur pasar yang terkonsentrasi pada sektor-sektor strategis.
Konsentrasi kekuatan ekonomi dalam satu entitas pengelola investasi negara membuka kemungkinan terjadinya distorsi pasar dan ketimpangan kompetisi, khususnya terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Meskipun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan pengecualian terhadap monopoli yang didasarkan pada undang-undang, praktik komersial yang didukung oleh konsentrasi modal negara tetap memerlukan pengawasan ketat untuk mencegah dampak persaingan usaha tidak sehat.
Pada akhirnya, klaim bahwa Danantara merupakan motor kebangkitan ekonomi nasional harus diuji secara ketat dalam kerangka konstitusi dan hukum positif Indonesia.
Kebangkitan ekonomi tidak dapat dibangun di atas konstruksi hukum yang membuka ruang multitafsir dan melemahkan prinsip check and balances. Penataan investasi negara seharusnya memperkuat kapasitas negara dalam melindungi kepentingan publik, bukan menciptakan struktur ekonomi yang eksklusif dan minim akuntabilitas.
Tanpa jaminan harmonisasi dengan sistem keuangan negara, kepatuhan ketat terhadap rezim hukum antikorupsi, serta pengawasan publik yang transparan dan efektif, keberadaan Danantara berisiko menjadi preseden problematik dalam pengelolaan kekayaan negara. Dalam kondisi demikian, pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan berpotensi tidak sejalan dengan prinsip kesejahteraan rakyat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

*Penulis adalah Praktisi Hukum, Aktivis 98
BERITA TERKAIT: