Menurut pengamat politik Hendri Satrio alias Hensa, putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat, menunjukkan adanya syarat yang tidak terpenuhi.
Hendri menyebut kondisi tersebut sebagai sesuatu yang sebelumnya dipersoalkan dan kini mendapatkan penegasan melalui putusan MK.
“Akhirnya jadi fakta, ada hal yang tidak dia penuhi, diakal-akalin rakyat Indonesia,” kata Hendri Satrio kepada RMOL, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut dia, persoalan tersebut pada akhirnya menjadi bagian dari perjalanan politik dan sejarah Indonesia. Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden karena MK tidak mendiskualifikasinya dalam perkara tersebut.
“Jadi mau gimana, beginilah nasib sejarah bangsa Indonesia harus punya wapres yang seperti sekarang,” ujar Hendri.
Persoalan tersebut tidak berhenti pada status jabatan Gibran saat ini. Putusan MK justru membuat perdebatan mengenai proses pemenuhan syarat pendidikan dan pencalonannya terus menjadi bagian dari pembicaraan publik.
Bagi Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu, kondisi tersebut menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan demokrasi dan politik Indonesia.
BERITA TERKAIT: