Pramono menegaskan, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menoleransi tindakan tak terpuji itu dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum tenaga pendidik tersebut.
juga menegaskan tidak akan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk kembali menjadi seorang pengajar.
"Tidak diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjadi pendidik," kata Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026.
Menurutnya, perbuatan oknum tenaga pendidik tersebut benar-benar mencederai marwah dari profesi guru serta merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
"Karena apa yang dilakukan di SMK Negeri 27 itu betul-betul mencederai marwah dari pendidik sendiri," kata Pramono.
Pemprov DKI juga memberikan dukungan penuh Dinas Pendidikan agar memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Selain itu, Gubernur juga meminta agar kasus ini dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Jadi singkat cerita, enggak bisa lagi menjadi pendidik di Jakarta dan saya sudah minta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Pramono.
Sebelumnya, beredar informasi terkait aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang guru seni tari berinisial K di lingkungan SMKN 27 Jakarta.
Guru yang disebut telah mengajar selama 17 tahun itu diduga kerap melakukan aksi pelecehan seksual kepada para siswa, baik secara verbal maupun fisik.
Guru laki-laki itu disebut melakukan aksinya tidak hanya kepada siswa perempuan, melainkan juga siswa laki-laki.
BERITA TERKAIT: