Menurut Andhika, langkah digitalisasi pengadaan bahan baku MBG dengan mengadopsi mekanisme SIPLah merupakan terobosan penting untuk meningkatkan transparansi transaksi, memantau harga, pemasok, hingga aspek perpajakan. Namun, ia menegaskan bahwa marketplace ini tidak boleh berhenti hanya sebagai platform administrasi.
“Marketplace MBG harus menjadi instrumen yang benar-benar mendorong perputaran ekonomi daerah dan memberdayakan petani, peternak, koperasi, serta UMKM lokal. Jangan sampai hanya menjadi tempat bertemunya pembeli besar dengan pemasok besar,” tegas Andhika lewat keterangan resminya, Selasa, 15 September 2026.
Ia mengingatkan kerangka hukum sudah tersedia melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang secara tegas memprioritaskan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta BUMDesa dalam rantai pasok MBG. Namun, hingga saat ini belum ada peraturan teknis khusus yang mengatur mekanisme marketplace, termasuk sistem verified seller yang melibatkan asosiasi.
Andhika lalau menyoroti tiga isu krusial yang harus segera diatur secara jelas. Pertama, konsep verified seller yang melibatkan asosiasi.
“Verifikasi melalui asosiasi bisa memperkuat standardisasi mutu dan ketersediaan bahan. Namun, harus dipastikan tidak menjadi penghalang bagi pelaku usaha mikro. Asosiasi tidak boleh menjadi klub eksklusif. Harus ada jalur verifikasi alternatif dan pendampingan agar petani serta peternak kecil tetap bisa masuk sebagai pemasok,” ujarnya.
Kedua, jaminan peningkatan perputaran ekonomi daerah. Andhika menekankan pentingnya target kuantitatif local content, misalnya kewajiban prioritas pembelian dari wilayah setempat selama ketersediaan mencukupi, disertai mekanisme monitoring yang transparan. Tanpa itu, uang triliunan rupiah dari program MBG berisiko kembali mengalir ke luar daerah. Terakhir, Andika meminta sistem pengawasan dan pelibatan instrumen daerah.
“Pengawasan tidak boleh hanya terpusat di BGN. Dinas pertanian, peternakan, koperasi, dan UMKM di daerah harus diberi peran formal dalam proses verifikasi dan monitoring. Marketplace harus dilengkapi dashboard multi-level agar pemerintah daerah ikut memiliki dan mengawasi,” tegas Andhika.
Sebagai anggota Komisi VII yang membidangi Perindustrian dan UMKM, Andhika meminta BGN segera menerbitkan Peraturan Badan Gizi Nasional atau juknis teknis sebelum marketplace resmi beroperasi.
Peraturan tersebut harus memuat kriteria verified seller yang inklusif, target penyerapan produk lokal, peran formal pemerintah daerah, serta mekanisme banding bagi pemasok yang ditolak.
"Komisi VII akan terus mengawasi. Marketplace MBG harus menjadi bukti nyata bahwa program prioritas nasional ini tidak hanya memberi makan bergizi kepada anak-anak Indonesia, tetapi juga menghidupkan ekonomi rakyat di desa dan daerah, khususnya khususnya petani kecil, peternak, dan pelaku UMKM lainnya,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: