Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyampaikan permintaan tersebut menyusul berulangnya insiden dugaan keracunan pangan yang berdampak pada anak-anak, pelajar, santri, guru, serta penerima manfaat lainnya di berbagai daerah.
Dalam beberapa hari terakhir, kejadian serupa kembali dilaporkan di sejumlah daerah. Komnas HAM mencatat insiden yang berkaitan dengan MBG antara lain terjadi di Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Kota Solo pada September 2026. Sebelumnya, kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Jayapura dan Semarang.
Di Sidoarjo, sedikitnya 512 santri dilaporkan terdampak dugaan keracunan setelah menerima MBG. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait kemudian dikenai penghentian sementara. Badan Gizi Nasional (BGN) juga mengakui adanya kelalaian dalam pengaturan waktu produksi dan konsumsi makanan.
Jasra menilai rangkaian kejadian tersebut tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis di dapur, kualitas makanan, maupun distribusi.
“Kita sedang berhadapan dengan persoalan keselamatan anak, tata kelola negara, pengawasan, pembiayaan, sampai penegakan hukum. Ketika kejadian terus berulang, pertanyaannya bukan hanya siapa yang salah, tetapi mengapa sistem belum mampu mencegah kejadian yang sama terulang kembali,” tegasnya kepada wartawan, Jumat, 11 September 2026.
Menurut Jasra, MBG merupakan program strategis karena penerima manfaatnya mencakup anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Karena itu, keberhasilan program tidak boleh hanya diukur dari jumlah makanan yang diproduksi dan didistribusikan.
Indikator utamanya, kata dia, adalah memastikan makanan yang diterima anak aman, bergizi, layak dikonsumsi, serta tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka.
"Jangan sampai keberhasilan distribusi justru dibayar dengan meningkatnya risiko terhadap anak. Negara hadir untuk memenuhi hak anak, bukan memindahkan risiko kepada anak,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: