"Justru ganjil, jika pimpinan partai tidak menyiapkan diri untuk itu," ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum kepada wartawan, Selasa 15 September 2026.
Hal yang sama, kata Anas, juga berlaku bagi tokoh yang bukan pimpinan partai politik, yang tetap punya hak berkontestasi di Pilpres 2029.
Tetapi, kata dia, sebelum berbicara kontestasi, perangkatnya dulu yang musti segera disiapkan juga perbaikan pada aturan pelaksanaan pemilu.
"Misalnya, terkait waktunya. Saya tetap berpendapat bahwa pilpres dan pileg sebaiknya dipisahkan waktu penyelenggaraannya. Seperti pemilu tahun 2004," katanya.
Tentang pemisahan ini, kata Anas lagi, banyak argumentasi bisa diterangkan. Paling sederhana adalah syarat partai pengusung. Bahwa partai atau gabungan partai pengusung adalah yang menjadi peserta pemilu 2029 berikut hasilnya.
"Dengan menggunakan hasil pileg 2029 itulah yang menjadi "tiket" masuk lapangan pertandingan. Tegasnya, tiket politik gres yang baru saja dicetak pada pileg. Bukan tiket usang yang dicetak 5 tahun sebelumnya," bebernya.
Masih kata Anas, sama halnya jika pembentuk UU mengadopsi putusan MK bahwa seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan capres-cawapres, yang dimaksudkan adalah parpol peserta pemilu 2029.
"Itu sekadar satu contoh saja. Banyak isu lain terkait dengan pileg yang musti dituntaskan, seperti sistem pemilunya, alokasi kursi untuk setiap dapil, angka parliamentary threshold, dan sebagainya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: