Kementerian Imipas Pecat Kalapas Cibinong dan Beri Sanksi Belasan Pegawai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 05 Oktober 2026, 21:18 WIB
Kementerian Imipas Pecat Kalapas Cibinong dan Beri Sanksi Belasan Pegawai
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal (Komjen) Rudi Setiawan. (Foto: Dokumentasi Kementerian Imipas)
Kecil Besar
rmol news logo Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberhentikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat temuan fasilitas mewah di lingkungan penjara.

"Iya diberhentikan jadi ASN," kata Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal (Komjen) Rudi Setiawan kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Terhitung saat ini, sebanyak 17 orang pegawai dijatuhi sanksi. Adapun rinciannya, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sementara sisanya 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang.

"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," jelas Rudi.

Kini, para Kalapas dijerat dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 5 mengatur larangan bagi PNS. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA