Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda menyampaikan hal tersebut dalam diskusi tematik bertajuk "Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu", di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dia menjelaskan, perubahan dapil potensi terjadi karena terdapat ketimpangan harga kursi atas perolehan suara pada pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Kita ketahui bersama dapil DPR RI (alokasinya)b3 sampai 10 kursi. DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 3 sampai 12 (kursi). Apakah itu terkait dengan harga (perolehan suara), sebuah kursi yang tidak sebanding antara dapil satu dengan dapil yang lain di satu provinsi," kata Herwyn.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI itu memandang, Bawaslu perlu melakukan kajian mendalam mengenai tata kelola dapil, dengan merujuk pada temuan hasil pengawasan pada Pemilu 2024 lalu, dan sesuai amanat Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 dan 2 Tahun 2022.
"Kita memang dalam Pemilu 2024 kemarin sudah melaksanakan pengawasannya. Dari hasil pengawasan itu, memang ada beberapa catatan yang kami jadikan kajian sebagai bahan evaluasi," ujarnya.
Tak sekadar itu, Herwyn juga memastikan catatan evaluasi juga akan menjadi usulan Bawaslu dalam Revisi (UU) Pemilu, sebagai bagian partisipasi Bawaslu RI untuk mempersiapkan Pemilu 2029 mendatang.
"Bawaslu lagi mempersiapkan usulan terkait dengan daerah pemilihan. Mumpung sekarang lagi persiapan Pemilu, terutama juga ada rencana revisi Undang-Undang Pemilu," demikian Herwyn menambahkan.
BERITA TERKAIT: