Komisi II DPR:

15 RUU Kabupaten/Kota Bukan untuk Pemekaran Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 14 September 2026, 14:55 WIB
15 RUU Kabupaten/Kota Bukan untuk Pemekaran Daerah
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi II DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) 15 Kabupaten/Kota tidak memuat penambahan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, 15 daerah yang dibahas merupakan kabupaten/kota yang sudah ada, tetapi dasar hukum pembentukannya dinilai tidak lagi sesuai dengan konstitusi saat ini.

“Perlu saya tegaskan, pembahasan 15 rancangan undang-undang kabupaten kota ini sama sekali tidak menghadirkan daerah otonomi baru," kata Rifqi kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Rifqi menjelaskan, dasar hukum 15 kabupaten/kota tersebut masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, sehingga perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, perkembangan wilayah juga membuat sejumlah daerah mengalami perubahan cakupan akibat pemekaran, perubahan jumlah kecamatan, maupun batas wilayah.

“Ini adalah 15 kabupaten/kota yang existing, di mana dasar hukum konstitusionalnya dulu menggunakan Undang-Undang RIS dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950," kata Rifqi.

Komisi II juga tetap mengakomodasi kekhasan wilayah sepanjang tidak mengarah pada otonomi khusus maupun kebijakan asimetris.

Rifqi memastikan pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memperkuat sistem pemerintahan daerah.

“Kita memastikan bahwa produk hukum undang-undang ini akan menjadi penguatan bagi sistem pemerintahan yang ada di Indonesia," kata Rifqi.

Legislator Nasdem ini menambahkan, Komisi II masih mempunyai pekerjaan rumah berupa 96 RUU terkait provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki persoalan serupa. Seluruh RUU tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada 2027 dan 2028.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU 15 Kabupaten/Kota tersebut. Menurutnya, revisi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi daerah.

“Karena memang problem di lapangan, daerah meminta kepastian hukum,” kata Tito.

Tito mencontohkan masih adanya produk hukum daerah yang mencantumkan UUDS 1950 sebagai landasan konstitusional. Menurutnya, penyesuaian dengan UUD 1945 akan membuat dasar hukum Perda dan Perkada menjadi lebih jelas.

“Sehingga dengan adanya kepastian perubahan UUD 45, Perda, Perkada itu juga akan clear, tidak debatable,” kata mantan Kapolri ini.

Ia juga menilai penyesuaian diperlukan karena sejumlah daerah mengalami perubahan wilayah akibat pemekaran.

"Otomatis ini akan apa membuat ada kepastian bagi daerah-daerah ya,” kata Tito.

Tito berharap pembahasan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi daerah.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA