Berdasarkan catatan periode 1 Januari hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 55,96 persen perjalanan bus dan 26,11 persen kendaraan angkutan barang terindikasi melanggar aturan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, memaparkan bahwa pihaknya telah mengawasi sebanyak 2.328.629 kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Dari jumlah tersebut, sebagian besar atau 1.720.645 kendaraan (73,89 persen) dinyatakan tidak melanggar.
“Sebanyak 1.720.645 kendaraan atau 73,89 persen kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran. Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 UPPKB demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Aan di Jakarta, Minggu, 4 Oktober 2026.
Meski demikian, tercatat 607.984 kendaraan angkutan barang melakukan berbagai bentuk pelanggaran. Masalah dokumen menjadi jenis pelanggaran terbanyak yang mencapai 399.596 kendaraan (50,12 persen), disusul oleh pelanggaran daya angkut atau muatan melebihi kapasitas sebanyak 386.859 kendaraan (48,52 persen). Selain itu, ditemukan pula pelanggaran dimensi (0,84 persen), tata cara muat (0,51 persen), serta persyaratan teknis (0,01 persen).
Di sisi lain, tingginya angka pelanggaran pada bus (55,96 persen) didominasi oleh penyimpangan trayek serta dokumen uji berkala yang kedaluwarsa, yang mencatatkan lebih dari 1,6 juta indikasi perjalanan tidak patuh pada kendaraan yang berangkat maupun datang.
Sebagai langkah penertiban, Kemenhub telah menindak 186.126 kendaraan atau sekitar 30,61 persen dari total kendaraan yang melanggar. Sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari teguran hingga penilangan. Di antaranya diberikan peringatan kepada 173.531 kendaraan, dilakukan penilangan sebanyak 6.392 kendaraan, dikenakan tilang kepolisian sebanyak 664 kendaraan dan tilang oleh UPPKB lainnya sebanyak 5.539 kendaraan,” jelas Aan.
Ke depannya, Kemenhub akan mengoptimalkan evaluasi data pengawasan serta memperluas pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS) secara real-time.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pembinaan, menekan angka pelanggaran, serta meningkatkan aspek keselamatan bagi para pengguna jalan.
BERITA TERKAIT: