Pengamat politik Citra Institute, Efriza menilai, format pencalonan presiden yang mengemuka usai pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan ketua-ketua umum partai politik (parpol), bukan solusi dari dihapusnya presidential threshold oleh MK.
"Meski memang tantangannya setelah presidential threshold dihapuskan, adalah bagaimana mengendalikan fragmentasi dan akan terlalu banyak pasangan calon, hanya saja semestinya solusinya harus tetap menjaga prinsip bahwa mandat Presiden berasal dari rakyat," ujar Efriza kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Senin, 28 September 2026.
Menurutnya, pascaputusan MK tersebut, peluang pencalonan semestinya terbuka bagi seluruh partai politik, baik yang berada di parlemen maupun non-parlemen, yang telah terdaftar sebagai peserta pemilu.
Ia juga menyoroti bahwa secara prinsip, fraksi merupakan perpanjangan tangan fungsi politik kepartaian di parlemen. Oleh karena itu, jika syarat dukungan fraksi dijadikan penentu utama pencalonan presiden dan wakil presiden, sistem politik Indonesia justru akan bergeser menyerupai sistem parlementer.
"Formatnya bahkan lebih nyeleneh ketimbang kita menjadikan pasangan calon presiden dan wakil presiden dipilih oleh DPR, bukan lagi oleh rakyat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT: