Format Pencalonan Presiden-Wapres dari Minimum 2 Fraksi Disebut Nyeleneh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 28 September 2026, 10:48 WIB
Format Pencalonan Presiden-Wapres dari Minimum 2 Fraksi Disebut Nyeleneh
Pengamat politik Citra Institute, Efriza. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Rencana perubahan skema pencalonan presiden dengan syarat minimal dukungan dua fraksi di DPR RI, yang muncul sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), mendapat sorotan tajam. Kebijakan ini dinilai menyimpang dan tidak tepat.

Pengamat politik Citra Institute, Efriza menilai, format pencalonan presiden yang mengemuka usai pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan ketua-ketua umum partai politik (parpol), bukan solusi dari dihapusnya presidential threshold oleh MK.

"Meski memang tantangannya setelah presidential threshold dihapuskan, adalah bagaimana mengendalikan fragmentasi dan akan terlalu banyak pasangan calon, hanya saja semestinya solusinya harus tetap menjaga prinsip bahwa mandat Presiden berasal dari rakyat," ujar Efriza kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Senin, 28 September 2026.

Menurutnya, pascaputusan MK tersebut, peluang pencalonan semestinya terbuka bagi seluruh partai politik, baik yang berada di parlemen maupun non-parlemen, yang telah terdaftar sebagai peserta pemilu.

Ia juga menyoroti bahwa secara prinsip, fraksi merupakan perpanjangan tangan fungsi politik kepartaian di parlemen. Oleh karena itu, jika syarat dukungan fraksi dijadikan penentu utama pencalonan presiden dan wakil presiden, sistem politik Indonesia justru akan bergeser menyerupai sistem parlementer.

"Formatnya bahkan lebih nyeleneh ketimbang kita menjadikan pasangan calon presiden dan wakil presiden dipilih oleh DPR, bukan lagi oleh rakyat," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA