DPR Ingatkan Target Zero ODOL 2027 Rawan Jadi "Wilayah Abu-Abu" Tanpa Roadmap Jelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 04 September 2026, 19:53 WIB
DPR Ingatkan Target Zero ODOL 2027 Rawan Jadi "Wilayah Abu-Abu" Tanpa Roadmap Jelas
Anggota Komisi V DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Target penerapan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) secara penuh pada Januari 2027 dinilai sangat sulit untuk direalisasikan dalam waktu dekat. 

Anggota Komisi V DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, menegaskan bahwa transisi di lapangan memerlukan regulasi, tahapan, serta peta jalan atau roadmap yang sangat matang agar tidak menimbulkan gejolak di sektor logistik.

“Saya tidak yakin bahwa serta merta dalam satu hari atau satu bulan, ruas-ruas jalan poros transportasi logistik di Indonesia ini akan Zero ODOL,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat 4 September 2026.

Keraguan tersebut muncul karena pembenahan persoalan kendaraan berlebih muatan dan dimensi ini diibaratkan seperti menegakkan benang basah. Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, didorong untuk segera merilis dokumen roadmap resmi agar dunia usaha memiliki kepastian hukum dan waktu persiapan yang memadai.

“Kalangan dunia usaha pun sepertinya belum siap menyongsong penerapannya yang tinggal 3,5 bulan ke depan,” ungkap Sofwan. Menurutnya, roadmap tersebut penting, jangan sampai ada pemahaman yang berbeda dari kalangan dunia usaha.

Ketiadaan peta jalan yang detail dikhawatirkan dapat memicu wilayah abu-abu dalam penegakan aturan di lapangan, yang berpotensi melahirkan praktik tebang pilih. Selain itu, polemik seputar penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sempat dikritik pengusaha sebagai tindakan diskriminatif dinilai murni terjadi karena ketiadaan regulasi dan aturan main yang jelas dari pusat.

Terkait wacana pemberian insentif bagi pelaku usaha, aturan tersebut harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak bertabrakan dengan upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak. 

Mekanisme insentif nantinya wajib tepat sasaran kepada pengusaha yang patuh, sekaligus menutup celah agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang melanggar hukum melalui praktik kongkalikong dengan oknum petugas. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA