Kepala BGN Sudaryono mengatakan hal tersebut merespons pertanyaan mengenai kemungkinan MBG tidak lagi menggunakan anggaran yang terkait dengan dana pendidikan.
“BGN ini kan adalah lembaga operasional. Kami melaksanakan anggaran, kami merencanakan anggaran, mengajukan anggaran, diberikan anggaran, dan menggunakan anggaran itu sebagaimana anggaran itu kami gunakan sesuai dengan rencana yang kami ajukan,” kata Sudaryono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 3 September 2026.
Menurut Sudaryono, penempatan atau pembagian pos anggaran dalam APBN bukan merupakan kewenangan BGN. Karena itu, persoalan tersebut sebaiknya dikonfirmasi kepada Kementerian Keuangan.
“Terkait posting anggarannya di mana, itu saya kira bukan ranah kami untuk bicara ya. Saya kira mungkin lebih tepat tanyakan ke Pak Menteri Keuangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sudaryono mengatakan anggaran BGN 2027 tidak memuat belanja modal yang diberi embel-embel pendidikan. Ia juga membantah informasi di media sosial mengenai pengadaan televisi LED untuk anak sekolah dengan nilai lebih dari Rp500 miliar.
Menurutnya, usulan tersebut telah dibatalkan sejak dirinya memimpin BGN.
“Tadi itu kan temanya pendidikan. Jadi sebetulnya kan dananya Rp240 T dikelola oleh MBG. Maksudnya, tema pendidikan itu untuk anak sekolah, kemudian untuk kesehatan untuk 3B, kemudian ekonominya untuk ke operasionalnya kita,” katanya.
“Dan Anda bisa lihat di tahun 2027 tuh tidak ada belanja modal. Jadi tidak ada pengadaan yang aneh-aneh. Tadi saya sampaikan juga terkait di sosmed kan ramai tuh LED seolah-olah kita belanja 500 miliar lebih, enggak,” sambungnya.
Sudaryono menegaskan pelaksanaan MBG pada 2027 akan diarahkan untuk memperkuat pemenuhan kebutuhan gizi kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Total anggaran BGN yang dialokasikan untuk pelaksanaan MBG mencapai Rp232,88 triliun, atau sekitar 96,95 persen dari total anggaran BGN.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2025 mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait masuknya anggaran MBG dalam komponen dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
MK memutuskan anggaran MBG tidak boleh menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN 2028.
BERITA TERKAIT: