Wamen Ossy Harap RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 03 September 2026, 11:28 WIB
Wamen Ossy Harap RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan. (Foto: istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti sebagai regulasi administratif.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menilai RUU tersebut harus mampu menjadi instrumen hukum untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy dalam keterangannya, dikutip Kamis, 3 September 2026.

Untuk memperkuat substansi RUU tersebut, Ossy mengusulkan sejumlah materi yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan.
Di antaranya menyangkut tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, hingga penataan aset dan akses.

Khusus penataan aset, Ossy menekankan pentingnya berjalan beriringan dengan penataan akses. Menurutnya, pemberian tanah kepada masyarakat harus diikuti dengan dukungan yang memungkinkan tanah tersebut memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegasnya.

Ossy juga mendorong agar RUU tersebut mengatur penyelesaian konflik agraria secara lebih komprehensif. Tidak hanya prinsip penyelesaiannya, tetapi juga perlu memuat detail tipologi konflik dan mekanisme penyelesaiannya.
Aspek kelembagaan turut menjadi perhatian. 

Ossy menilai perlu ada kejelasan mengenai hubungan dan pembagian kewenangan apabila RUU Reforma Agraria nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.
Selain itu, mekanisme pemantauan, pengendalian, pelaporan, pemberian sanksi, pendanaan, hingga alokasi anggaran juga dinilai perlu diatur secara jelas.

Menurut Ossy, kepastian mengenai kelembagaan dan kewenangan menjadi penting lantaran Reforma Agraria melibatkan banyak sektor. Pelaksanaannya juga berkaitan erat dengan persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah, termasuk tanah yang berada di kawasan hutan.

“Oleh karena itu, pembahasan RUU harus memperhatikan pentingnya sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan untuk menyelaraskan kewenangan serta mencegah potensi tumpang tindih dalam pelaksanaan Reforma Agraria,” tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

Rapat tersebut membahas penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari lembaga lintas sektor untuk memperkuat substansi aturan tersebut.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA