Keempat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Ossy Dermawan mengatakan, dukungan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya swasembada dan kemandirian energi.
“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita. Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina. Kami akan memastikan kepastian tata ruang, yang ujungnya adalah kemudahan perizinan dan kemudahan untuk melakukan usaha,” ujar Ossy dikutip Sabtu, 22 Agustus 2026.
Menurut Ossy, kepastian tata ruang menjadi instrumen penting karena tanah dan ruang memiliki keterbatasan, sementara kebutuhan pembangunan infrastruktur energi terus meningkat.
Selain untuk energi, kebutuhan ruang juga meningkat untuk mendukung swasembada pangan, hilirisasi, pengembangan perumahan, dan pembangunan infrastruktur lainnya.
Karena itu, kepastian tata ruang diperlukan agar seluruh kebutuhan tersebut dapat berjalan tertib, seimbang, dan berkelanjutan.
Untuk memenuhi kebutuhan lahan, ATR/BPN juga dapat mengoptimalkan tanah yang telah tersedia.
Upaya itu antara lain melalui pendayagunaan tanah telantar, pemanfaatan aset Bank Tanah, tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” tutur Ossy.
Instrumen ketiga adalah kepastian hukum atas tanah dan aset. Menurut Ossy, hal tersebut penting mengingat infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan kepastian hukum atas aset tanah, antara lain melalui sertipikasi aset-aset Pertamina.
Sementara instrumen keempat adalah penyelesaian persoalan pertanahan. ATR/BPN menyatakan siap membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan aset dan infrastruktur energi, seperti klaim, tumpang tindih, penguasaan tanah, maupun konflik dengan masyarakat.
Penyelesaian persoalan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan tetap membuka ruang dialog guna memperoleh solusi yang berkeadilan.
Keempat instrumen tersebut merupakan bagian dari kerja sama ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024.
Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga, termasuk ATR/BPN, dalam memperlancar proses perizinan dan kegiatan Pertamina.
“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi. Terus terang saja, saya senang sekali dengan pejabat lain dari kementerian. Pertamina dibantu sekali. Saya betul-betul bangga bahwa Teman-teman merasakan juga bagaimana Pak Presiden kita ingin suasana energi di tahun 2029. Kalau tidak dibantu, kami tidak bisa,” ungkap mantan Kapolda Metro Jaya itu.
BERITA TERKAIT: