Kuncinya Transparansi, Ini Catatan BEM SI pada Perkara Febrie Ardiansyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 26 Agustus 2026, 12:35 WIB
Kuncinya Transparansi, Ini Catatan BEM SI pada Perkara Febrie Ardiansyah
(Foto: BEM SI)
Kecil Besar
rmol news logo Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberikan perhatian serius terhadap proses hukum dalam perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah,
HUT RMOL news

Koordinator Pusat BEM SI, Andira Yofi Sulendra, menyampaikan, sorotan itu  khususnya terkait permohonan praperadilan mengenai keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

Dikatakan Andira,  setiap proses hukum yang melibatkan pejabat publik maupun perkara yang mendapatkan perhatian masyarakat luas harus berjalan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum.

“Penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai siapa yang diperiksa atau siapa yang menjadi pihak dalam perkara, tetapi juga bagaimana setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Andira kepada wartawan, Rabu 26 Agustus 2026. 

"Transparansi menjadi kunci agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” imbuhnya menegaskan.

Menurut Andira, mekanisme praperadilan merupakan instrumen penting dalam sistem hukum Indonesia untuk memastikan bahwa tindakan aparat penegak hukum, termasuk penyitaan dan penggeledahan, dilakukan berdasarkan ketentuan yang sah dan tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan hak warga negara.

Sambungnya, putusan terhadap perkara ini menjadi salah satu momentum penting untuk melihat sejauh mana proses hukum mampu memberikan kepastian, keadilan, dan rasa percaya kepada publik.

Pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Perkara dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu berkaitan dengan permohonan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyitaan dan penggeledahan, dengan Richard Edwin Basoeki sebagai hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Andira mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta memberikan ruang kepada hakim untuk menjalankan kewenangannya secara independen dan objektif.

Namun demikian, dia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tetap diperlukan agar setiap proses hukum yang memiliki perhatian luas dapat dipahami masyarakat secara utuh.

“Putusan pengadilan harus menjadi refleksi bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta dan aturan, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan tertentu,” pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA