Bukan Sekadar Ganti Nama, BUK Migas Dituntut Tingkatkan Produksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Jumat, 21 Agustus 2026, 13:38 WIB
Bukan Sekadar Ganti Nama, BUK Migas Dituntut Tingkatkan Produksi
Anggota Komisi XII DPR RI, Sartono Hutomo (Foto: Dokumen DPR)
Kecil Besar
rmol news logo Rencana pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pembentukan Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) dinilai harus menghasilkan perubahan nyata dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas). 
HUT RMOL news
Perubahan tersebut jangan sampai hanya menjadi pergantian nama dan struktur kelembagaan.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Demokrat Sartono Hutomo mengatakan, perubahan kelembagaan dapat menjadi langkah tepat jika mampu membuat pengelolaan migas lebih cepat, kuat, dan memberikan manfaat lebih besar bagi negara.

"Perubahan kelembagaan dapat menjadi langkah yang tepat jika benar-benar membuat pengelolaan migas lebih cepat, lebih kuat, dan lebih memberikan manfaat bagi negara, bukan sekadar mengganti nama dan struktur organisasi," kata Sartono kepada RMOL, Jumat 21 Agustus 2026.

Menurut Sartono, keberhasilan BUK Migas harus diukur melalui capaian yang konkret, mulai dari peningkatan lifting, penambahan cadangan, percepatan eksplorasi, peningkatan investasi, hingga optimalisasi penerimaan negara.

"Ukuran keberhasilan BUK Migas harus sangat konkret dan bisa dirasakan masyarakat: lifting meningkat, cadangan bertambah, eksplorasi semakin agresif, investasi masuk, dan penerimaan negara semakin optimal," tegasnya.

Sartono juga mengingatkan agar pembentukan BUK Migas tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Pembagian peran antara Kementerian ESDM, BUK Migas, Pertamina, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus dibuat jelas untuk mencegah konflik kepentingan serta memberikan kepastian kepada investor.

"Jangan sampai niat memperkuat negara justru menciptakan birokrasi baru atau membuat investor semakin tidak pasti," ujarnya.

Ia menegaskan, reformasi kelembagaan migas harus diarahkan pada penguatan kedaulatan energi, peningkatan produksi, perlindungan kepentingan negara, serta optimalisasi manfaat sektor migas bagi kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengarah pada pembubaran SKK Migas. Lembaga tersebut nantinya digantikan BUK Migas yang dirancang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA