BUK Migas Diperlukan untuk Benahi Kelembagaan Hulu Migas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Jumat, 21 Agustus 2026, 14:15 WIB
BUK Migas Diperlukan untuk Benahi Kelembagaan Hulu Migas
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi (Foto: Dokumen Fraksi Gerindra)
Kecil Besar
rmol news logo Pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dinilai diperlukan untuk menata kembali kelembagaan pengelolaan sektor hulu migas pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
HUT RMOL news

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan, keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sejak awal bersifat sementara. Lembaga tersebut dibentuk setelah MK membubarkan BP Migas pada akhir 2012.

"Itu sesuai amar putusan MK, bahwa penguasaan dan pengusahaan harus disatukan dan diserahkan ke BUMN atau BUK," kata Bambang kepada RMOL, Jumat 21 Agustus 2026.

Menurut Bambang, SKK Migas dibentuk melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum setelah BP Migas dibubarkan karena dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

"Dan juga keberadaan SKK melalui Perpres No. 9 Tahun 2013 sifatnya sementara pasca ada putusan MK di akhir tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33," ujarnya.

Bambang menilai penyatuan fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan migas juga diterapkan di sejumlah negara. Ia mencontohkan Petronas di Malaysia dan Aramco di Arab Saudi.

"Petronas dan Aramco di negaranya ditempatkan sebagai regulator dan sekaligus operator," jelasnya.

Menurutnya, Indonesia juga pernah menerapkan skema serupa melalui UU Nomor 8 Tahun 1971. Namun, pola tersebut berubah setelah lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2001 yang memisahkan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas.

"Penguasaan diberikan ke BP Migas, dan pengusahaan diberikan ke Pertamina dan Swasta (KKKS)," kata Bambang.

Ia menilai perubahan tersebut turut diikuti penurunan lifting minyak Indonesia. Pada 1998, lifting minyak nasional disebut masih mencapai 1,5 juta barel per hari.

"Tahun 2008 kita keluar dari OPEC, karena lifting kita turun menjadi 800 ribu barrel per day, bahkan hari ini hanya 600 ribu barrel per day," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA