Hal itu disampaikan, Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Selly Andriany Gantina yang menilai usulan BPIH 2027 sebesar sekitar Rp107,34 juta per jemaah atau naik sekitar Rp19,93 juta dari tahun sebelumnya harus dibuktikan lewat perhitungan yang transparan, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Nauzubillah min zalik jika terjadi. Hari ini negara kita sedang tidak baik-baik saja. Saat pelunasan kemarin, beberapa hari sebelumnya terjadi bencana Aceh, jika suatu saat terjadi bagaimana pemerintah bisa memtigasinya,” kata Selly kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Legislator PDIP dari Dapil Jabar VIII Indramayu dan Cirebon ini memahami penyelenggaraan haji menghadapi dinamika dengan perubahan biaya global dan perubahan standar layanan di Arab Saudi.
Namun, kenaikan harga BBM dan perubahan penghapusan layanan D ke kelas C tidak boleh serta-merta jadi acuan sebelum menaikkan biaya tanpa melakukan audit dan evaluasi menyeluruh.
“Kita harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi jemaah,” ujar Selly
Menurut Selly, evaluasi harus dilakukan secara detail dan terperinci mulai dari komponen akomodasi di Makkah dan Madinah, konsumsi, transportasi darat, penerbangan, layanan Masyair di Arafah-Muzdalifah-Mina, sampai dengan biaya operasional dan layanan pendukung lainnya. Termasuk keterbukaan kontrak dengan penyedia layanan.
BERITA TERKAIT: