Demikian disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 3 September 2026.
"Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat berwajib," ungkap Sudaryono.
Politikus Gerindra itu mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima BGN dari kepolisian, sejumlah titik dapur MBG yang menyebabkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan atau keracunan makanan telah diselidiki. Beberapa di antaranya bahkan telah naik ke tahap penyidikan.
"Sejauh ini, laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," katanya.
Namun begitu, Sudaryono belum dapat memastikan apakah dalam kasus-kasus tersebut telah ditetapkan tersangka. Ia menyerahkan keputusan mengenai ada atau tidaknya tersangka kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
"Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus keracunan MBG dalam skala besar kembali terjadi. Kali ini, kejadian tersebut menimpa santri di Pondok Pesantren Man'baul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdasarkan data BGN hingga Rabu, 2 September 2026, jumlah korban keracunan di pondok pesantren tersebut telah mencapai 566 orang.
Kasus tersebut menambah daftar panjang dan catatan merah kejadian gangguan kesehatan yang dilaporkan terjadi setelah penerima manfaat mengonsumsi MBG.
BERITA TERKAIT: