SOP tersebut diharapkan mampu memastikan aparat serta unsur pemerintah daerah hadir dalam hitungan menit sebelum jatuh korban jiwa.
Desakan itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyusul maraknya aksi main hakim sendiri di berbagai daerah, termasuk kasus tewasnya terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali. Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan negara terlambat hadir untuk melindungi warganya.
"Berjam-jam penganiayaan itu sampai mati. Tidak ada unsur pemerintah yang hadir di sana. Dalam seminggu ini empat kejadian mati konyol," kata Deddy dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Kamis 30 Juli 2026.
Deddy mengusulkan agar Kemendagri menyusun SOP nasional yang melibatkan kepala daerah, Polri, TNI, Satpol PP, hingga perangkat RT/RW. Dengan mekanisme tersebut, setiap ancaman terhadap keselamatan warga dapat ditangani secara cepat melalui koordinasi lintas instansi.
"Kita punya Satpol PP, RT/RW. Apa kita enggak bisa bikin standar? Dalam lima menit, sepuluh menit, polisi ada di tempat. Saya enggak peduli itu urusannya kriminal atau apa. Itu nyawa orang," tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai kepala daerah harus menjadi simpul koordinasi dalam penanganan situasi darurat, bukan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Kita buat SOP, Pak, atas bagaimana menghindarkan kejadian seperti ini. Kepala daerah itu harus menjadi simpul, Pak. Bukan polisi saja. Kita punya Kodim teritorial, Polres, Polsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas. Di mana mereka? Satpol PP-nya di mana?" ujarnya.
Deddy juga meminta Menteri Dalam Negeri segera menggelar pembahasan bersama kepala daerah, TNI, dan Polri untuk merumuskan mekanisme respons cepat tersebut. Menurutnya, keselamatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama sehingga negara tidak boleh kembali terlambat hadir saat aksi kekerasan terjadi.
BERITA TERKAIT: