DPR Desak Anggota DKPP Naik Helikopter KPU Disanksi Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 06 Juli 2026, 11:29 WIB
DPR Desak Anggota DKPP Naik Helikopter KPU Disanksi Berat
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya. (Foto: Fraksi PKB)
rmol news logo Sanksi berat menjadi desakan yang disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), untuk dijatuhkan kepada satu anggotanya yang ternyata ikut serta menaiki helikopter bersama sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Indrajaya menyatakan, penggunaan helikopter oleh KPU untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyeret nama Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota DKPP RI.

Dalam sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang digelar di Jakarta pada 29 Juni 2026, terungkap penggunaan helikopter tersebut menelan biaya lebih dari Rp198 juta, digunakan pada 25 Januari 2024, sementara revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian, yakni pada 30 Januari 2024.

Menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata diukur dari aspek administratif atau legalitas penggunaan anggaran. Menurutnya, terdapat dimensi kepatutan dan etika publik yang harus menjadi perhatian utama setiap penyelenggara negara.

Indrajaya juga menyoroti keterangan yang muncul dalam persidangan terkait adanya Anggota DKPP RI, M. Tio Aliansyah, sebagai salah satu penumpang helikopter tersebut.

Dalam sidang, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i menyatakan bahwa dalam penerbangan tersebut terdapat dirinya, pimpinan KPU RI Parsadana Harahap, Anggota DKPP RI Tio Aliansyah, dan satu pihak lainnya yang merupakan Tenaga Ahli KPU RI.

“Yang paling disesalkan adalah adanya keterangan dalam persidangan bahwa salah satu penumpang helikopter adalah Anggota DKPP RI. Hal ini menimbulkan ironi yang serius karena DKPP merupakan lembaga yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu,” kata Indrajaya.

Menurutnya, pemimpin lembaga etik harus menjadi teladan dalam tindakan sehari-hari, bukan hanya menjadi penafsir aturan. Ia menilai penggunaan helikopter menuju lokasi yang masih dapat dijangkau melalui jalur darat menghadirkan persoalan kepantasan yang serius.

Indrajaya menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik, maka sanksi yang dijatuhkan harus lebih berat bagi pihak yang berasal dari lembaga penegak etik.

“Dalam sistem penegakan etik berlaku asas bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawab moralnya," tuturnya.

"Oleh karena itu, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, anggota DKPP yang terlibat justru patut dikenakan sanksi yang lebih berat dibanding penyelenggara lainnya,” sambung Indrajaya.

Politisi asal Dapil Papua Selatan itu juga meminta peristiwa ini dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perjalanan dinas di lingkungan KPU, Bawaslu, dan DKPP agar selaras dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

“Integritas penyelenggara pemilu dibangun bukan hanya melalui putusan, tetapi juga melalui keteladanan dalam setiap tindakan. Kepercayaan publik adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga dengan sikap sederhana, berintegritas, dan bertanggung jawab,” demikian Indrajaya menambahkan. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA