Namun, Destry memilih tidak menanggapi spekulasi yang berkembang dan menegaskan fokusnya saat ini hanya menjalankan amanah sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Destry resmi menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI setelah Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri Perry Warjiyo pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Pemerintah memastikan proses administrasi pemberhentian Perry sedang diselesaikan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian secara hormat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menjelaskan, sesuai mekanisme dalam Undang-Undang BI, tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan di bank sentral.
Jabatan Gubernur BI untuk sementara otomatis diemban oleh Deputi Gubernur Senior hingga Presiden mengajukan calon gubernur definitif kepada DPR untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan.
BERITA TERKAIT: