Komisi XI DPR RI menyatakan siap menjalankan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Gubernur BI yang baru menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan pihaknya menghormati keputusan Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI. Menurutnya, pengunduran diri tersebut merupakan hak pribadi yang harus diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
"Kami menghormati keputusan Bapak Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran diri tersebut merupakan hak yang bersangkutan dan tentu proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Fauzi dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.
Komisi XI juga mencermati bahwa Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Fauzi menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin Bank Indonesia. Menurutnya, kepemimpinan Perry telah memberikan kontribusi dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Menghadapi proses pergantian pimpinan BI, Fauzi berharap sosok gubernur yang baru mampu menjaga independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan undang-undang. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kredibilitas kebijakan moneter, stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan.
"Komisi XI DPR RI akan menjalankan proses fit and proper test secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara," tegasnya.
Menurut Fauzi, proses transisi kepemimpinan Bank Indonesia perlu berlangsung secara lancar agar kepercayaan publik terhadap bank sentral tetap terjaga, sekaligus menjaga stabilitas perekonomian nasional.

BERITA TERKAIT: