Sistem Keamanan Siber Harus Diperkuat Hadapi Ancaman Spionase Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 22 Juli 2026, 11:46 WIB
Sistem Keamanan Siber Harus Diperkuat Hadapi Ancaman Spionase Asing
Ilustrasi keamanan siber dan ancaman ransomware. (Foto: editing artificial intelligence)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah Indonesia didorong segera memperkuat sistem keamanan siber nasional dan menerbitkan aturan khusus guna mengantisipasi ancaman spionase asing yang semakin nyata.

Kekayaan sumber daya alam, besarnya populasi, serta posisi geografis strategis di rantai pasok mineral kritis dunia menjadikan Indonesia sebagai target empuk serangan siber maupun operasi intelijen luar negeri. Ancaman siber tidak lagi terbatas pada ransomware atau peretasan data, melainkan telah meluas ke operasi informasi dan propaganda digital.

"Ancaman siber juga mencakup penggiringan opini yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memicu polarisasi sosial. Isu strategis seperti Papua sangat rentan dimanfaatkan pihak asing jika tidak diantisipasi," ujar pakar keamanan internasional, Prof Angel Damayanti dalam wawancara TV nasional dikutip pada Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Angel, pemerintah perlu memperkuat tata kelola informasi dan meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak mudah terjebak manipulasi algoritma maupun hoaks.

Senada dengan itu, pengamat intelijen dan kajian stratejik Universitas Indonesia, Dr Stanislaus Riyanta menyebut Indonesia butuh regulasi ketat terkait standar keamanan perangkat dan sistem digital. Termasuk di dalamnya mekanisme security assessment untuk memastikan tidak ada celah penyusupan spionase.

Riyanta mengusulkan pembentukan Undang-Undang Ketahanan Siber dan UU Kontra Spionase, atau minimal memperkuat fungsi kontra-spionase dalam UU Intelijen Negara yang sudah ada.

"Ancaman siber bukan lagi sekadar urusan teknologi informasi, tapi sudah menjadi ancaman strategis keamanan nasional. Perlu ada kejelasan regulasi yang mengatur kewenangan, pembagian tugas, dan anggaran agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi," tegas Riyanta.

Pentingnya kepastian hukum ini juga diamini Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Abdullah Wibisono.

Ia menyebut tumpang tindih kewenangan akibat ketiadaan aturan antispionase yang tegas memicu pemborosan anggaran negara.

"Tanpa regulasi yang jelas, lembaga-lembaga negara merasa sama-sama berwenang. Namun saat terjadi insiden, tidak ada yang mau bertanggung jawab. Kerugiannya jadi berlipat-lipat," jelas Ali. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA