Sebagai gantinya, Ketua MUI Bidang Fatwa mengajak semua pihak untuk mempopulerkan istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, guna mengembalikan substansi hukum bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang terlarang secara agama maupun hukum.
Prof Niam menyebut, di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma nilai yang dipermisifkan melalui eufemisme istilah.
"Istilah LGSP yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan lebih tepat agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang," kata Prof Niam, dikutip dari MUI Digital, Kamis 30 Juli 2026.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan bahwa jika pembiaran terhadap pengaburan istilah ini terus terjadi, penyimpangan moral perlahan akan dianggap sebagai kebiasaan, hingga akhirnya dimaklumi sebagai sebuah kebenaran.
Oleh karena itu, jelasnya, fatwa MUI tidak berhenti pada penetapan hukum normatif saja, melainkan berlanjut pada upaya
social engineering (perubahan sosial) dan pembangunan
public awareness.
BERITA TERKAIT: