MUI Usul Istilah LGBT Diganti Jadi LGSP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 30 Juli 2026, 04:39 WIB
MUI Usul Istilah LGBT Diganti Jadi LGSP
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT sebagai bentuk eufemisme atau penghalusan makna untuk mengaburkan perilaku penyimpangan moral di tengah masyarakat.

Sebagai gantinya, Ketua MUI Bidang Fatwa mengajak semua pihak untuk mempopulerkan istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, guna mengembalikan substansi hukum bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang terlarang secara agama maupun hukum.

Prof Niam menyebut, di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma nilai yang dipermisifkan melalui eufemisme istilah. 

"Istilah LGSP yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan lebih tepat agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang," kata Prof Niam, dikutip dari MUI Digital, Kamis 30 Juli 2026.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan bahwa jika pembiaran terhadap pengaburan istilah ini terus terjadi, penyimpangan moral perlahan akan dianggap sebagai kebiasaan, hingga akhirnya dimaklumi sebagai sebuah kebenaran.

Oleh karena itu, jelasnya, fatwa MUI tidak berhenti pada penetapan hukum normatif saja, melainkan berlanjut pada upaya social engineering (perubahan sosial) dan pembangunan public awareness. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA