Serahkan Draf Usulan RUU Ketenagakerjaan

Buruh Wanti-wanti DPR soal Kerusuhan Besar Agustus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 03 Agustus 2026, 14:36 WIB
Buruh Wanti-wanti DPR soal Kerusuhan Besar Agustus
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (tengah). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Belasan serikat buruh menyerahkan draf usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada DPR pada Senin 3 Agustus 2026.

Penyerahan draf usulan dari 18 organisasi serikat buruh disampaikan langsung kepada Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Kami dari 18 konfederasi buruh, 157 federasi tingkat nasional, artinya 90 persen kekuatan buruh ada di koalisi ini," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Berkenaan dengan hal itu, Andi Gani mengingatkan DPR agar mewaspadai berbagai potensi kerusuhan yang bisa saja terjadi jika aspirasi rakyat tersumbat pada Agustus ini.

“Kami juga mengingatkan kepada DPR, karena situasi ini sangat rawan. Seperti teman-teman tahu, Agustus diprediksi akan ada kerusuhan besar," kata Andi Gani.

Oleh karenanya, Andi Gani mewanti-wanti wakil rakyat yang duduk di kursi parlemen untuk memperhatikan betul aspirasi rakyat. Termasuk dalam hal ini penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang hingga kini masih digodok di Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR.

“Koalisi besar perjuangan buruh Indonesia mengingatkan kepada DPR dan pemerintah agar serius dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” kata Andi Gani. 

Andi Gani menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan lagi kerusuhan terjadi seperti saat pengesahan Omnibus Law RUU Ketenagakerjaan.

"Kami berharap komunikasi ini akan terus berjalan sampai batas akhir 31 Oktober," demikian Andi Gani.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA