Komisi III DPR Boleh Garap RUU Perampasan Aset di Masa Reses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 21 Juli 2026, 13:29 WIB
Komisi III DPR Boleh Garap RUU Perampasan Aset di Masa Reses
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Repro YouTube DPR)
Kecil Besar
rmol news logo Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Komisi III DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selama masa reses.

Dasco mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap dinamika publik yang menilai DPR tidak serius membahas RUU Perampasan Aset.

“Asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dasco dalam rapat paripurna DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.

Pasalnya ada anggapan dan narasi di ruang publik bahwa DPR enggan membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Padahal, kata dia, DPR sedang membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

“Padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan,” pungkas Dasco.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA