Akademisi UMJ Usulkan Badan Khusus Kelola Perampasan Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 20 Juli 2026, 12:42 WIB
Akademisi UMJ Usulkan Badan Khusus Kelola Perampasan Aset
Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra. (Foto: Repro YouTube DPR)
Kecil Besar
rmol news logo Pengelolaan aset hasil perampasan tindak pidana diusulkan tidak berada di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung). Diperlukan badan khusus yang memiliki kewenangan mengelola aset agar nilai ekonominya tetap terjaga.

Usulan itu disampaikan Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.

Menurut Septa, aset yang disita maupun dirampas harus dikelola secara profesional agar tidak mengalami penyusutan nilai sebelum maupun setelah diputus menjadi milik negara.

"Perlu menunjuk lembaga yang melaksanakan pengelolaan aset tersebut," kata Septa.

Septa menilai kewenangan pengelolaan aset sebaiknya tidak dibebankan kepada Kejagung karena dapat mengalihkan fokus dari tugas utamanya sebagai penegak hukum.

"Karena itu menurut saya menyebabkan keluar daripada main job daripada tugas utama daripada Jaksa Agung itu sendiri,” kata Septa.

Atas dasar itu, Septa meminta RUU Perampasan Aset mengatur secara tegas pembentukan badan atau pejabat khusus yang memiliki kewenangan penuh dalam mengelola aset hasil perampasan.

"Harapannya dengan badan khusus ini dan kewenangan yang jelas dimiliki oleh badan atau pejabat tersebut, dia bisa mengelola aset yang dirampas secara pasti dan bisa menilai secara ekonomis tidak berkurang,” pungkas Septa.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA