RUU Perampasan Aset Harus Masuk Prioritas Prolegnas 2026 dan Serap Aspirasi Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 28 Juli 2026, 21:01 WIB
RUU Perampasan Aset Harus Masuk Prioritas Prolegnas 2026 dan Serap Aspirasi Daerah
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOLJabar)
Kecil Besar
rmol news logo Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pemuda Desa (DPN SPEDA) menyatakan dukungan terhadap langkah DPR RI yang melakukan penyerapan aspirasi masyarakat di berbagai daerah dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

SPEDA menilai keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi merupakan bagian penting untuk memastikan lahirnya regulasi yang aspiratif, berkeadilan, dan mampu memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pengurus DPN SPEDA, Romario Simbolon menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sudah saatnya menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. 

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat instrumen hukum negara dalam upaya memulihkan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan melakukan pengawasan terhadap jalannya program pemerintah. Yang lebih penting adalah memperkuat sistem hukum agar mampu memiskinkan pelaku korupsi dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kami memandang RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas Prolegnas 2026," ujar Romario Simbolon dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

SPEDA berpandangan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang diproses secara pidana, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memulihkan aset hasil kejahatan sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, SPEDA mengapresiasi langkah DPR RI yang membuka ruang partisipasi publik melalui penyerapan aspirasi di berbagai daerah. Menurut organisasi tersebut, proses legislasi yang melibatkan masyarakat akan menghasilkan undang-undang yang lebih berkualitas, memiliki legitimasi yang kuat, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki jaringan di berbagai daerah, SPEDA juga menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyerapan aspirasi masyarakat terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Kami siap menjadi mitra strategis DPR RI dalam menjembatani aspirasi masyarakat hingga ke desa-desa. Pemuda harus diberi ruang untuk berkontribusi dalam proses penyusunan kebijakan publik, khususnya regulasi yang menyangkut kepentingan bangsa. SPEDA siap ikut turun ke daerah untuk membantu menghimpun berbagai masukan masyarakat agar RUU Perampasan Aset benar-benar lahir dari kebutuhan rakyat," tegas Romario Simbolon

SPEDA berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum, termasuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan jaminan proses hukum yang adil. 

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memutus mata rantai korupsi, memulihkan kerugian negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA