Tarif Listrik Berlaku Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar Lengkap per kWh untuk Semua Golongan

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/tifani-5'>TIFANI</a>
OLEH: TIFANI
  • Kamis, 30 Juli 2026, 18:46 WIB
Tarif Listrik Berlaku Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar Lengkap per kWh untuk Semua Golongan
Ilustrasi Tarif Listrik Rumah Tangga Mulai 1 Agustus 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Agustus 2026. Tarif tersebut berlaku untuk periode triwulan III 2026 dan dipastikan tidak mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya.

Sesuai ketentuan, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif bagi 12 golongan pelanggan nonsubsidi untuk periode Agustus hingga Oktober 2026

Selain itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh subsidi listrik tanpa perubahan tarif. Kelompok penerima subsidi meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelanggan listrik yang digunakan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Tarif Listrik Rumah Tangga Mulai 1 Agustus 2026

Berikut tarif listrik pelanggan rumah tangga:
  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR/TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

Untuk pelanggan bisnis, tarif listrik yang berlaku mulai Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Industri

Pelanggan sektor industri dikenakan tarif:
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum meliputi:
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Pelayanan Sosial

Berikut tarif listrik untuk pelanggan pelayanan sosial:
  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Untuk pelanggan rumah tangga penerima subsidi, tarif listrik tetap sebagai berikut:
  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: TIFANI

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA