MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 30 Juli 2026, 17:12 WIB
MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan
Ketua MK Suhartoyo. (Tengah). (Foto: Mahkamah Konstitusi)
Kecil Besar
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan. Pemisahan tersebut wajib diberlakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis, 30 Juli 2026, di Ruang Sidang Pleno MK.

"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menegaskan pembentuk undang-undang harus memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN maupun APBD tidak lagi mencakup pendanaan program MBG.

”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Enny.

Mahkamah juga menegaskan bahwa kepastian prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN adalah suatu keniscayaan untuk mewujudkan kewajiban negara dalam memenuhi amanat konstitusi, di antaranya mewujudkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar yang menjadi prioritas sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. 

Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. 

Dalam hal ini, penegasan dimaksud penting dilakukan karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi.

Berkenaan dengan hal tersebut, dicantumkannya program MBG sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan. 
Dalam hal ini, program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan merupakan program prioritas negara yang membutuhkan anggaran yang besar. Padahal dalam anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen tersebut termasuk anggaran untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional (constitutional mandatory) pemerintah, yang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan.

”Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. 

Meskipun Mahkamah telah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah menciptakan ketidakpastian hukum, namun Mahkamah juga menegaskan bahwa program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintahan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA