Pedagang Olshop Jangan Buat Surat Pernyataan Bodong agar Lolos Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 01 Juli 2026, 15:45 WIB
Pedagang Olshop Jangan Buat Surat Pernyataan Bodong agar Lolos Pajak
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
rmol news logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para pedagang yang berjualan di marketplace agar tidak menyampaikan surat pernyataan palsu terkait omzet demi menghindari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan meski DJP mengedepankan asas kepercayaan kepada wajib pajak, otoritas tetap memiliki mekanisme untuk memverifikasi kebenaran data yang disampaikan pedagang.

"Kami selalu berprasangka baik terhadap wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan memang kondisinya demikian, tapi tentu kami juga melakukan cross-check data," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

Menurut Bimo, proses verifikasi dilakukan dengan memanfaatkan data dan informasi dari berbagai sumber. Langkah tersebut sejalan dengan kewenangan DJP untuk memperoleh data perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain (ILAP).

Peringatan itu disampaikan setelah DJP resmi menunjuk empat penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang online yang omzetnya telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun berjalan.

Bimo menegaskan, pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. 

Namun, mereka wajib menyerahkan surat pernyataan kepada penyedia marketplace yang menyatakan omzet usahanya masih berada di bawah batas tersebut.

"Pedagang kecil tetap dilindungi, wajib orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Syaratnya, menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37/2025," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditegaskan bahwa pedagang online bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan, termasuk mengenai besaran omzet yang menjadi dasar pengecualian pemungutan pajak.

Karena itu, Bimo mengimbau para pelaku usaha untuk menyampaikan data secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Sekali lagi, peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22," pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA