Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut dilakukan saat penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono bersama dua pihak lainnya.
“Dari pengembangan penyidikan tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan juga serangkaian kegiatan penggeledahan,” kata Budi seperti dikutip RMOL, Kamis, 6 Agustus 2026.
Dalam proses pemeriksaan, seorang saksi kemudian menyerahkan uang dalam bentuk valuta asing senilai 530 ribu Dolar AS atau sekitar Rp9,5 miliar kepada KPK.
“Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai 530.000 USD atau ekuivalen dengan nilai Rp9,5 miliar,” ujar Budi.
Meski uang tersebut telah dikembalikan, KPK masih mendalami asal-usul dana tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diterima penyidik, uang itu diduga berasal dari wajib pajak.
“Tentu pengembalian tersebut masih akan didalami oleh penyidik karena keterangan yang didapatkan bahwa uang tersebut diperoleh dari wajib pajak. Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut,” tegas Budi.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Sprindik pertama terkait dugaan pemberian suap oleh pihak swasta lain kepada pejabat pajak di Banjarmasin. Sprindik kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan suap oleh pejabat lain, termasuk pejabat yang telah menjadi tersangka dalam perkara sebelumnya, dari wajib pajak lainnya.
Sementara itu, Sprindik ketiga berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB). Dalam perkara tersebut, KPK telah menjerat Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa pajak, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.
KPK menduga terjadi pemberian “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar agar restitusi PPN senilai Rp48,3 miliar dapat dicairkan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang tunai Rp1 miliar beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan suap tersebut.
BERITA TERKAIT: