Hal itu disampaikan langsung Gus Yaqut usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang kini telah membawanya menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya.
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Gus Yaqut kepada wartawan.
Gus Yaqut mengatakan, pihak yang disebut menerima uang dalam dakwaan telah disebutkan secara jelas. Sementara adanya uang yang disebut mengalir kepadanya, menurut Gus Yaqut, merupakan asumsi.
"Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi. Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini. Ini yang pertama," tegasnya.
Gus Yaqut juga mempertanyakan pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan. Menurutnya, pihak yang menerima uang maupun memperoleh keuntungan seharusnya dihadirkan dalam perkara tersebut.
"Mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar," tuturnya.
"Dan siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita ya," sambungnya.
Gus Yaqut juga mempertanyakan kerugian negara yang didakwakan dalam perkara tersebut.
"Dan kerugian negara di mana? Kita juga nggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya nggak memahami. Di mana kerugian negaranya?" tegasnya lagi.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
BERITA TERKAIT: