Pernyataan itu disampaikan Purbaya untuk meluruskan polemik terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pengawasan kepatuhan perpajakan.
Menurut Purbaya, aparat teritorial tersebut hanya dapat dilibatkan dalam konteks pengamanan apabila petugas pajak menghadapi potensi gangguan saat menjalankan tugas di lapangan.
"Babinsa itu tidak pernah kita gunakan, itu mungkin di sana salah kebijakan apa-apa, jangan jelas, nggak akan kita pakai itu," ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, dikutip Kamis 6 Agustus 2026.
Ia mencontohkan, keterlibatan aparat keamanan hanya sebatas memberikan perlindungan kepada petugas pajak apabila terjadi ancaman atau tindakan yang membahayakan keselamatan mereka.
"Itu kalau keamanan aja, misalnya petugas pajak digebukin orang ya aman. Itu kan normal," kata Purbaya.
Purbaya kembali menegaskan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan ataupun peran dalam proses penghitungan hingga pemungutan pajak.
"Tapi nggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga nggak ngerti gimana ininya, ngambil pajaknya," kata Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga membantah anggapan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjadi "petugas pajak" setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.
Menurut Bimo, surat edaran tersebut merupakan aturan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan memperkuat koordinasi dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, bukan memberikan kewenangan kepada aparat teritorial untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak.
"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak, jadi tidak perlu dipolemikan dan tidak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
BERITA TERKAIT: