Senator DPD RI, Dailami Firdaus menilai langkah tersebut penting sebagai upaya melindungi generasi muda sekaligus menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.
Apalagi, Dailami melihat belakangan ini fenomena yang berkaitan dengan LGBT semakin marak dan kerap menjadi perhatian publik.
Ia mencontohkan munculnya berbagai istilah populer yang dikaitkan dengan fenomena tersebut, termasuk istilah "boti", serta sejumlah peristiwa yang viral di media sosial dan diduga terjadi di ruang publik maupun lingkungan pendidikan.
"Fenomena ini tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa," kata Dailami dalam keterangannya, dikutip Senin 29 Juni 2026.
Dailami menegaskan bahwa negara perlu hadir melalui regulasi yang jelas dan tegas agar tidak terjadi normalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut juga perlu memperkuat kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai konten yang beredar, baik melalui media penyiaran maupun platform digital.
"Komdigi dan KPI harus memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan serta mencegah penyebaran konten yang mempromosikan perilaku LGBT, baik di televisi maupun media sosial," kata Dailami.
"Ruang digital harus menjadi ruang yang sehat bagi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja," sambungnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: