Sekretaris Umum Peradi SAI, Patra M Zen menjelaskan, pihaknya memandang keluarnya KUHP Nasional patut diapresiasi karena menjadikan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, “Korporasi dapat dipertanggungjawabkan atas Tindak Pidana yang dilakukan untuk dan atas nama Korporasi atau untuk kepentingan Korporasi".
"Sebelum KUHP yang sekarang, tindak pidana korporasi itu hanya untuk tindak pidana khusus," ujar Patra saat ditemui di sela acara Seminar Nasional Peradi SAI, di Plaza CIMB Niaga, Jakarta, Kamis 25 Juni 2026.
Berdasarkan fakta sebelum adanya KUHP baru ini, Patra menilai, penegakan hukum terhadap korporasi terbilang tumpul, karena masuk pada jenis tindak pidana khusus.
Oleh karena itu, dia memandang kehadiran KUHP Nasional sebagai langkah maju yang dihadirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kita enggak lihat (KUHP Nasional sebagai) ancaman. Justru kita melihat harus ada kesepahaman (antara pelaku usaha dan aparat penegak hukum)," demikian Patra.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: