Peradi SAI Dorong Iklim Investasi Sehat dalam Penerapan KUHP Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 25 Juni 2026, 14:00 WIB
Peradi SAI Dorong Iklim Investasi Sehat dalam Penerapan KUHP Baru
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Harry Ponto (tengah). (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
rmol news logo Penerapan Undang-Undang (UU) 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana, didorong oleh Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), agar penerapannya dapat berpengaruh positif terhadap iklim usaha di dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, dalam acara Indonesia Legal & Economic Forum (ILEF) 2026 bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pasca KUHP Baru: Enam Bulan Pertama-Membaca Perspektif Aparat penegak Hukum”, di Plaza CIMB Niaga, Jakarta, Kamis 25 Juni 2026.

Harry menjelaskan, sudah enam bulan KUHP baru berlaku efektif dan akan membawa konsekuensi yang signifikan bagi tata kelola perusahaan, manajemen resiko, dan sistem kepatuhan korporasi.

“Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai bagaimana ketentuan pidana korporasi akan diterapkan dalam praktik (bisnis di Indonesia),” kata Harry.

Harry menegaskan, forum yang gelar ini merupakan satu upaya untuk memastikan pihak-pihak yang akan berkecimpung dalam dunia bisnis agar dapat memahami regulasi yang harus dipatuhi.

“Forum ini mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, advokat, dan pelaku usaha dalam satu dialog yang konstruktif,” kata Harry.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan pengantar secara virtual, sekaligus membuka acara secara simbolis.

“Korporasi adalah mnesin penggerak ekonomi bangsa. Namun kepastian hukum merupakan jangkar utama. Impelementasi KUHP baru harus mampu menghadirkan penegakan hukum yang adil,” kata Habiburokhman.

Dalam acara ini turut hadir Chief Executive Officer Indonesia Business Council (IBC), Sofyan Djalil.

Sementara pembicara diskusi yaitu Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prof. Surya Jaya, Jaksa Utama Pratama di Kejaksaan Agung Erni Mustika dan Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polr, Brigjen Boy Rando Simanjuntak. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA