Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, dalam acara Indonesia Legal & Economic Forum (ILEF) 2026 bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pasca KUHP Baru: Enam Bulan Pertama-Membaca Perspektif Aparat penegak Hukum”, di Plaza CIMB Niaga, Jakarta, Kamis 25 Juni 2026.
Harry menjelaskan, sudah enam bulan KUHP baru berlaku efektif dan akan membawa konsekuensi yang signifikan bagi tata kelola perusahaan, manajemen resiko, dan sistem kepatuhan korporasi.
“Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai bagaimana ketentuan pidana korporasi akan diterapkan dalam praktik (bisnis di Indonesia),” kata Harry.
Harry menegaskan, forum yang gelar ini merupakan satu upaya untuk memastikan pihak-pihak yang akan berkecimpung dalam dunia bisnis agar dapat memahami regulasi yang harus dipatuhi.
“Forum ini mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, advokat, dan pelaku usaha dalam satu dialog yang konstruktif,” kata Harry.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan pengantar secara virtual, sekaligus membuka acara secara simbolis.
“Korporasi adalah mnesin penggerak ekonomi bangsa. Namun kepastian hukum merupakan jangkar utama. Impelementasi KUHP baru harus mampu menghadirkan penegakan hukum yang adil,” kata Habiburokhman.
Dalam acara ini turut hadir Chief Executive Officer Indonesia Business Council (IBC), Sofyan Djalil.
Sementara pembicara diskusi yaitu Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prof. Surya Jaya, Jaksa Utama Pratama di Kejaksaan Agung Erni Mustika dan Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polr, Brigjen Boy Rando Simanjuntak.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: