"Ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan apa namanya, judul, atau enggak ada nama lain," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026.
Menurutnya, sejumlah ahli mengusulkan agar penggunaan istilah "perampasan aset" dikaji kembali karena dinilai masih terbuka untuk penyempurnaan.
"Banyak pihak-pihak yang ingin juga memberikan masukan, bukan hanya namanya perampasan aset, atau diberikan saran peralihan aset," kata Sahroni.
Karena itu, Komisi III masih memfokuskan pembahasan pada penentuan konsep dasar, termasuk nama yang akan digunakan dalam RUU tersebut.
Sahroni menegaskan bahwa proses penyusunan RUU itu tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Seluruh masukan dari akademisi dan para ahli, termasuk mengenai nomenklatur, akan dibahas kembali sebelum memasuki tahap finalisasi.
"Tidak mudah, tidak mudah, karena ini masih dalam rangkaian menerima aspirasi dari mereka agar tidak salah," pungkas Sahroni.
Sebagai bagian dari penyusunan RUU tersebut, Komisi III DPR masih akan menggelar RDPU lanjutan dengan akademisi dan para ahli guna menghimpun lebih banyak masukan sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.
BERITA TERKAIT: