RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi RUU Peralihan Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 04 Agustus 2026, 16:13 WIB
RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi RUU Peralihan Aset
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Repro TVR Parlemen)
Kecil Besar
rmol news logo Nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi berubah. Dalam pembahasan di Komisi III DPR, muncul usulan agar istilah "perampasan aset" diganti menjadi "peralihan aset" sebagai bagian dari penyempurnaan konsep beleid tersebut.

"Ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan apa namanya, judul, atau enggak ada nama lain," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026.

Menurutnya, sejumlah ahli mengusulkan agar penggunaan istilah "perampasan aset" dikaji kembali karena dinilai masih terbuka untuk penyempurnaan.

"Banyak pihak-pihak yang ingin juga memberikan masukan, bukan hanya namanya perampasan aset, atau diberikan saran peralihan aset," kata Sahroni.

Karena itu, Komisi III masih memfokuskan pembahasan pada penentuan konsep dasar, termasuk nama yang akan digunakan dalam RUU tersebut.

Sahroni menegaskan bahwa proses penyusunan RUU itu tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Seluruh masukan dari akademisi dan para ahli, termasuk mengenai nomenklatur, akan dibahas kembali sebelum memasuki tahap finalisasi.

"Tidak mudah, tidak mudah, karena ini masih dalam rangkaian menerima aspirasi dari mereka agar tidak salah," pungkas Sahroni.

Sebagai bagian dari penyusunan RUU tersebut, Komisi III DPR masih akan menggelar RDPU lanjutan dengan akademisi dan para ahli guna menghimpun lebih banyak masukan sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA