Silmy Karim Cs Masih Nginap di Rutan KPK 40 Hari ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 22 Juni 2026, 18:35 WIB
Silmy Karim Cs Masih Nginap di Rutan KPK 40 Hari ke Depan
Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. (Foto: RMOL/Jamal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang massa penahanan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) serta gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin 22 Juni 2026, tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama terhadap Silmy Karim selaku mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan tujuh tersangka lainnya.

"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan, di mana tersangka SMG dkk terhitung sejak tanggal 23 Juni 2026, sedangkan tersangka SK terhitung sejak tanggal 24 Juni 2026," kata Budi kepada wartawan.

Budi menjelaskan, keputusan memperpanjang penahanan diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

"Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara dimaksud," tutur Budi.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga masih melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif," pungkas Budi.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang terjaring OTT sejak Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.

Mereka adalah Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA