Pemilu 2029 akan berlangsung di tengah dominasi teknologi digital, ketika pembentukan opini publik tidak lagi hanya terjadi di ruang kampanye, tetapi juga melalui televisi, radio, platform digital, media sosial, hingga kecerdasan buatan.
Pandangan tersebut sejalan dengan arah RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas DPR.
RUU tersebut memperluas ruang lingkup penyiaran dengan mengakomodasi digitalisasi penyiaran, platform digital, konten digital, serta menegaskan penguatan fungsi KPI dalam pengaturan dan pengawasan isi siaran.
Bahkan tujuan penyiaran diperluas untuk meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat literasi bermedia, meningkatkan pengawasan isi siaran dan konten digital, serta mendorong adaptasi teknologi.
Perubahan paradigma tersebut menuntut perubahan dalam sistem penegakan hukum pemilu.
Sebab, pelanggaran pemilu kini tidak hanya berbentuk politik uang atau pelanggaran administrasi di lapangan, tetapi juga berkembang menjadi disinformasi, kampanye terselubung, manipulasi algoritma,
deepfake, ujaran kebencian, hingga siaran yang melanggar prinsip keberimbangan.
Dalam konteks itulah gagasan KPID DKI Jakarta mengenai pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Digital Pemilu 2029 menjadi sangat relevan.
Gakkumdu Digital bukan dimaksudkan menggantikan Sentra Gakkumdu, melainkan menjadi sistem kolaboratif yang menghubungkan KPID, Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta penyelenggara pemilu dalam mendeteksi, memverifikasi, dan menindak dugaan pelanggaran yang terjadi di ruang penyiaran maupun ruang digital secara cepat dan berbasis data.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki posisi strategis karena merupakan lembaga negara independen yang mengawasi isi siaran.
Ketika RUU Penyiaran memperluas cakupan pengaturan hingga penyiaran digital dan konten digital, maka fungsi pengawasan KPI/KPID tidak lagi hanya menjadi instrumen perlindungan publik, tetapi juga dapat menjadi
early warning system bagi penegakan hukum pemilu.
Dengan dukungan kecerdasan buatan, analisis data, dan pusat komando digital, setiap indikasi pelanggaran dapat diidentifikasi sejak dini sebelum berkembang menjadi konflik sosial.
Karena itu, redesain penegakan hukum pemilu tidak cukup dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Pemilu semata. Ia harus berjalan seiring dengan pembaruan Undang-Undang Penyiaran.
Demokrasi digital membutuhkan sistem hukum yang terintegrasi antara regulasi kepemiluan dan regulasi penyiaran, sehingga pengawasan terhadap informasi politik berlangsung secara utuh dari proses produksi, penyebaran, hingga dampaknya terhadap masyarakat.
Gakkumdu Digital merupakan jawaban atas kebutuhan tersebut. Ia bukan sekadar inovasi kelembagaan, melainkan sebuah desain baru penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperkuat koordinasi antarlembaga, mempercepat penanganan pelanggaran, serta menjaga ruang informasi tetap sehat, adil, dan berintegritas.
Dengan demikian, demokrasi Pemilu 2029 tidak hanya menghasilkan pemimpin yang sah secara elektoral, tetapi juga lahir dari ekosistem informasi yang kredibel, bertanggung jawab, dan dipercaya publik.
Ahmad Sulhy Ketua KPID DKI Jakarta
BERITA TERKAIT: