Dewan Pakar PWI Pusat Edi Saputra Hasibuan menilai ucapan tersebut telah merendahkan martabat, kehormatan, dan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang.
"Deddy Sitorus harus tahu, selama ini dia dikenal masyarakat karena jasa wartawan," kata Edi dalam keterangannya, Kamis 30 Juli 2026.
Menurut Edi, anggota DPR tidak pantas bicara seperti itu, dan sepatutnya menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Apabila Deddy Sitorus tidak segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia, kata Edi, PWI bersama organisasi wartawan lainnya patut mempertimbangkan langkah hukum dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
"Pernyataan yang merendahkan profesi wartawan tidak boleh dianggap sepele karena dapat mencederai kebebasan pers dan melukai seluruh insan pers di Indonesia," kata Edi.
Edi menjelaskan, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, menurutnya, sebagai anggota DPR, setiap pejabat negara memiliki kewajiban menjaga etika, menghormati profesi lain, dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi merendahkan kelompok tertentu.
Mantan Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) ini berharap Deddy Sitorus segera menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh wartawan Indonesia agar polemik tersebut tidak semakin meluas dan merusak hubungan antara lembaga legislatif dengan insan pers.
"Marwah wartawan harus dijaga. Kebebasan pers adalah amanat konstitusi dan tidak boleh dilecehkan oleh siapa pun, termasuk pejabat negara," pungkas Edi.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus membantah tuduhan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) yang menyebut dirinya menghina profesi wartawan saat rapat Komisi II DPR.
Deddy menegaskan dirinya menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar penting demokrasi. Karena itu, ia menyayangkan tuduhan tersebut disampaikan ke publik tanpa terlebih dahulu dilakukan konfirmasi kepada dirinya.
"Saya sangat menyayangkan munculnya tuduhan bahwa saya menghina profesi wartawan, terlebih tuduhan tersebut disampaikan kepada publik tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi kepada saya terlebih dahulu. Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya saya sampaikan," ujar Deddy dalam keterangan resmi dikutip redaksi di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Deddy menjelaskan, ucapan yang disampaikannya dalam rapat berbunyi, "Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan. Banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini."
Menurutnya, kalimat tersebut merujuk pada kondisi ruang rapat yang dipenuhi orang-orang yang bergerombol dan berdiri ketika rapat sedang berlangsung, bukan ditujukan kepada wartawan maupun kelompok tertentu.
"Kalimat tersebut jelas merujuk pada situasi ruang rapat yang saat itu dipenuhi orang-orang yang bergerombol dan berdiri di tengah ruangan ketika rapat sedang berlangsung. Pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu," tegasnya.
BERITA TERKAIT: